BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Sejumlah tenaga guru honorer nonkategori menyampaikan aspirasinya ke Komisi IV DPRD Bondowoso, terkait optimalisasi honor GTT/PTT, Sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (dana BOS) reguler.
Para tenaga guru honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Nonkategori (FHNK) tersebut ditemui langsung oleh Ketua Komisi IV beserta anggota, di ruang rapat komisi, Senin (21/06/2021).
Usai rapat koordinasi Ketua FHNK, Syaifullah kepada beberapa media mengatakan, total terdapat sekitar 1.470 tenaga guru honorer nonkategori di Kabupaten Bondowoso.
Sekitar 800 dari jumlah tersebut yang punya Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara sisanya belum memiliki NUPTK. “Kedatangan kami sebenarnya untuk akomodir dua poin. Salah satunya pengoptimalan insentif tenaga guru honorer, “ujarnya.
Menurut Syaifullah, Pihaknya meminta agar pengoptimalan BOS untuk guru honorer betul-betul dilaksanakan. “Banyak yang kurang sinkron dengan juknisnya. Kadang-kadang di juknisnya sekian, tetapi diterimanya tidak sama, “jelasnya.
Sementara itu, lanjut Syaifullah, berdasarkan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, penganggaran dana BOS untuk honor guru honorer maksimal 50 persen. Namun di lapangan, dana BOS untuk honorer di bawah 50 persen. “Jadi kita pengen seperti itu (50 persen). 50 persen itu untuk honorer yang ber-NUPTK. Kalau yang non-NUPTK ada kebijakan lain. Apa yang dapat nanti dibagi, kebijakan perlembaga kalau itu, “paparnya.
Sementara itu Komisi IV DPRD Bondowoso mengatakan, bahwa memang penggunaan dana BOS untuk guru honorer variatif, tetapi tidak sampai maksimal 50 persen. “Dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS untuk guru honorer 50 persen. Tetapi minimalnya tak diatur, berarti kan tergantung sekolah masing-masing, “ujarnya.
Kalau dinominalkan kata dia, besaran honor mereka variatif. Kalau sekolah banyak muridnya, maka mereka bisa menerima Rp 300 ribu per bulan. “Kalau muridnya sedikit bisa hanya Rp 50 ribu, Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, “katanya.
Sebenarnya pemaksimalan penggunaan BOS untuk honorer lanjut dia, Tergantung kepala sekolah di masing-masing satuan pendidikan. “Memang Permendikbudnya begitu, tidak salah jika 50 persen digunakan untuk honor, “imbuhnya.
Pihaknya akan mengupayakan agar ada surat edaran dari Dinas Pendidikan Bondowoso, mendorong kepala sekolah mengambil opsi maksimal dana BOS untuk pembiayaan honor guru honorer.
Diketahui, Guru honorer yang menyampsikan aspirasinya terkait honor yang dianggarkan dari BOS adalah guru Sekolah Dasar (SD) di Bondowoso. “Selain dana BOS kita dorong agar ada dana insentif dari daerah nantinya, “pungkapnya.
(yus)