MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap terdakwa berinisial AMH digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/11/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan kepentingan masyarakat luas.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH., MH, Yuli Atmaningsih, SH., M.Hum, dan Rudy Wibowo, SH., MH. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Made Ray Adi Marta, SH dari Kejaksaan Negeri Batu. AMH didakwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam dakwaannya, JPU menekankan bahwa perbuatan AMH termasuk kategori yang dilarang oleh pasal 76 E, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipuan, atau bujukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hal ini dianggap melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan psikologis korban yang masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera,” ujar Made Ray Adi Marta dalam persidangan.
Terdakwa AMH terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Selama proses persidangan, AMH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kelas I Malang untuk mencegah risiko pelarian dan memastikan kelancaran persidangan.
Sidang ini juga menjadi sorotan karena menegaskan peran aparat hukum dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pakar hukum pidana menilai kasus ini menjadi indikator kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menangani pelanggaran terhadap kelompok rentan.
Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi korban, saksi ahli, dan pembuktian dokumen terkait kasus pencabulan. Pihak pengacara terdakwa dipersilakan memberikan pembelaan dan menghadirkan saksi pendukung, sementara JPU menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.
“Kasus AMH juga menimbulkan diskusi publik mengenai perlunya edukasi masyarakat terkait hak anak, dampak kekerasan seksual, dan pentingnya pelaporan dini terhadap tindak pidana sejenis. Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmen untuk menuntut kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas JPU.
Penulis : Wanto
Editor : Zainul Arifin










