Terdakwa AMH Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Malang

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pencabulan inisial AMH Disidangkan di Pengadilan Negeri Malang (Ist)

Terdakwa pencabulan inisial AMH Disidangkan di Pengadilan Negeri Malang (Ist)

MALANG KOTA, RadarBangsa.co.id – Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap terdakwa berinisial AMH digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (3/11/2025). Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan anak dan kepentingan masyarakat luas.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, SH., MH, Yuli Atmaningsih, SH., M.Hum, dan Rudy Wibowo, SH., MH. Pembacaan dakwaan dilakukan oleh JPU Made Ray Adi Marta, SH dari Kejaksaan Negeri Batu. AMH didakwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002, serta diperkuat UU Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam dakwaannya, JPU menekankan bahwa perbuatan AMH termasuk kategori yang dilarang oleh pasal 76 E, yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipuan, atau bujukan untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak. Hal ini dianggap melanggar hak anak untuk memperoleh perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan psikologis korban yang masih di bawah umur. Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera,” ujar Made Ray Adi Marta dalam persidangan.

Terdakwa AMH terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta pidana denda maksimal lima miliar rupiah. Selama proses persidangan, AMH ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kelas I Malang untuk mencegah risiko pelarian dan memastikan kelancaran persidangan.

Sidang ini juga menjadi sorotan karena menegaskan peran aparat hukum dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan seksual. Pakar hukum pidana menilai kasus ini menjadi indikator kesiapan sistem peradilan Indonesia dalam menangani pelanggaran terhadap kelompok rentan.

Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi korban, saksi ahli, dan pembuktian dokumen terkait kasus pencabulan. Pihak pengacara terdakwa dipersilakan memberikan pembelaan dan menghadirkan saksi pendukung, sementara JPU menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan.

“Kasus AMH juga menimbulkan diskusi publik mengenai perlunya edukasi masyarakat terkait hak anak, dampak kekerasan seksual, dan pentingnya pelaporan dini terhadap tindak pidana sejenis. Kejaksaan Negeri Batu menegaskan komitmen untuk menuntut kasus ini secara transparan dan profesional,” tegas JPU.

Penulis : Wanto

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan
Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah
Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia
Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan
ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo
Mayat Perempuan Terbakar Gegerkan Warga Lamongan, Diduga Korban Perampokan
Viral! Baru Sebulan Bebas, Pria asal Lamongan Kembali Ditangkap di Gresik karena Curanmor
Pengeroyokan Maut di Semarang, Upaya Mediasi Berujung Tragedi

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 17:22 WIB

Gadis 18 Tahun Nyaris Jadi Korban Begal di Ngimbang Lamongan

Minggu, 9 November 2025 - 05:58 WIB

Bupati Ponorogo Terjaring OTT, KPK Sita Uang Rupiah

Sabtu, 8 November 2025 - 15:25 WIB

Tim Gabungan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpres dan Produk Ilegal Asal Malaysia

Sabtu, 8 November 2025 - 05:56 WIB

Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis di Pamekasan

Kamis, 6 November 2025 - 08:42 WIB

ASN Pasuruan Dicokok Polisi, Diduga Cabuli Remaja di Probolinggo

Berita Terbaru

Forum Wartawan Parlemen NTB berkunjung ke LTSA Disnakertrans Jawa Timur untuk mempelajari model pelayanan terintegrasi bagi pekerja migran Indonesia. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Nasional

FWP NTB Pelajari Sistem Pelayanan PMI di Jawa Timur

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:29 WIB

Sejumlah 19 Kepala Desa di Kota Batu menyampaikan harapan agar pembentukan DPMD segera terwujud demi peningkatan pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPMD Kota Batu Ditargetkan Rampung 2026, Ini Harapan Para Kades

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:17 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, saat menanggapi hilangnya Pokir di beberapa OPD. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

DPRD Kabupaten Malang Soroti Hilangnya Pokir di Sejumlah OPD

Rabu, 12 Nov 2025 - 23:04 WIB