Terdakwa Usman Tuding Saksi Erick Berbohong

Saksi Erick Sastrodikoro sewaktu didengar keteranganya dalam kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang perkara pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/10/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yakni Erick Sastrodikoro dan Yunita Wijaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dan Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim Yoes Hantyarso itu bertanya kepada kedua saksi tersebut seputar siapa yang dicemarkan nama baiknya oleh Terdakwa Usman.

Bacaan Lainnya

“Bahwa Terdakwa Usman Wibisono mencemarkan nama baiknya Tjandra Sridjaja serta Bambang Irwanto,” ungkap Erick.

Lantas saksi Erick menguraikan bila Terdakwa Usman mengupload surat somasi di WhatsApp Group (WAG) Forum Sabuk Hitam (FSH) yang berisi fitnah kepada dirinya, Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja terkait pengembalian dana keuntungan arisan sebesar Rp 11 miliar kepada Perguruan Mental Karate Kyokushinkal karate Do Indonesia.

Surat somasi itu lanjut Erick sengaja diteruskan oleh Usman dalam grup WAG FSH dengan narasi menyangkut berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan salah satu bank dan dimana sisa uang hasil usaha arisan periode 1-4 itu.

“Jangan kuatir, saya bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas,” jelas Erick mengutip pernyataan dari Usman di WAG FSH itu.

Soal surat somasi urai menurut Erick tanpa disertai adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan mencemarkan nama baik.

“Mengenai uang dalam rekening perkumpulan tidak hanya arisan, namun juga sebagian dari CSR teman-teman Tjandra Sridjaja. Terakhir saldo di rekening Rp 7,9 miliar di bank BCA, Bank Mayapada dan Bank Arta Graha,” kata Erick.

Ia juga menyatakan Usman ketika meneruskan surat somasi ke WAG FSH itu bukan bagian dari anggota arisan dan bukan juga Pengurus atau Anggota Perguruan Mental Karate Kyokushinkai.

Dampak yang dirasakan oleh Erick atas perbuatan dinilai mempunyai niat membuat malu dirinya. Efeknya kata Erick langsung dirasakan pada kehidupannya, terutama Komunitas pekerjaan, keluarga dan gereja.

“Untuk pembayaran kerjaan yang biasanya bisa mundur 45 hari, sejak ada kabar tersebut langsung minta cash. Mereka yang nggak terkait masalah ini, ya akan berkomentar bahwa Eric itu maling,” keluhnya.

Menanggapi keterangan Erick, Terdakwa Usman membantah semuanya. Ia menegaskan Erick telah berbohong terkait dirinya bukan anggota arisan.

“Saya ini adalah bagian dari anggota arisan sejak tahun 2014 sampai 2017,” cetus Usman sambil menunjukkan bukti-bukti bahwa dia adalah anggota arisan di depan Majelis Hakim.

Dalam BAP, Erick yang menyatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya yang mengelola arisan juga dibantah keras oleh Usman. Menurut Usman yang mengelola arisan sejak tahun 2017 sampai 2020 adalah Asriono Sunur dan Hadi Susilo.

Usman juga mempertanyakan apa haknya Tjandra Sridjaja menstransfer dana dari Bank BCA ke Bank Artha Graha, adanya laporan adanya aliran dana masuk rekening BCA atas nama Perkumpulan sebesar Rp 34 miliar, serta tarikan tunai cek dan giro dari perkumpulan dikelola Erick.

Erick menjawab tidak tahu dan tidak ingat adanya aliran dana dari BCA ke Bank Artha Graha seperti yang dipertanyakan oleh Usman tersebut.

Menyangkut surat somasi, Usman mengatakan yang membuat bukan dirinya melainkan dari kantor Pengacara A Wahab.

Seusai persidangan, Benny Ruston selaku Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Usman berpendapat yang menjadi tindak pidana pencemaran nama baik seperti yang didakwakan kepada kliennya itu berdasarkan percakapan di WAG FSH diupload pada tanggal 4 April 2022 dan 15 April 2022.

Namun menurut Beny Ruston laporan dilakukan tanggal 25 Maret 2022, sehingga apa yang dilaporkan oleh saksi terlapor belum ada tindak pidananya.

“Keterangan saksi cukup imajiner. Sesuatu yang belum ada, tetapi sudah bisa menerka tindak pidana pada satu bulan berikutnya,” sentil Beny Ruston.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *