LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – AI (17), terduga pelaku pembunuhan terhadap VPR (17), warga Dusun Mireng, Desa Banjarejo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang jasadnya ditemukan di Warung Kopi depan Perumahan Made Great Residence pada Rabu (15/1/2025), terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
AI yang merupakan teman dekat korban, nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati setelah cintanya ditolak. Pembunuhan ini dilakukan dengan cara yang kejam, dimana pelaku menjerat leher korban dengan kerudung milik korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan tangan kosong di perut dan mata kanan hingga bonyok. Korban bahkan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga mengalami luka parah yang menyebabkan kematian.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menjelaskan bahwa menurut keterangan saksi, pengakuan pelaku, dan kronologi kejadian, terduga pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan ini. AI sebelumnya menyatakan cintanya pada korban, namun ditolak. Tindak kekerasan yang dilakukan pelaku dilatari oleh rasa sakit hati karena penolakan tersebut.
“Pelaku melakukan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas AKP Rizky.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan lebih lanjut bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh penolakan cinta. Pelaku yang awalnya menyatakan perasaan terhadap korban, mendapatkan jawaban bahwa korban sudah memiliki pacar. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati dan melakukan pembunuhan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pertemanan. Namun, saat pelaku mengungkapkan perasaan cinta, korban menolaknya. “Ini adalah motif pembunuhan yang sangat tragis,” ujar AKBP Bobby.
Terkait adanya dugaan perbuatan tak senonoh, Kapolres menambahkan bahwa hasil otopsi yang dilakukan oleh tim forensik Polda Jatim tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, merinci kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat (10/1/2025). Terduga pelaku menjemput korban di rumahnya di Sukodadi menggunakan sepeda motor Suzuki Shogun warna silver, lalu membawanya ke sebuah warung yang sudah lama tidak buka. Pelaku yang tinggal tidak jauh dari warung tersebut, kemudian melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban mulai pukul 14.32 WIB hingga akhirnya korban tewas.
“Pelaku memukul korban beberapa kali di bagian perut hingga memar, memukuli mata kanan korban hingga bonyok, dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga bocor. Setelah itu, pelaku mengikat leher korban dengan kerudung korban hingga korban meninggal dunia,” jelas AKP Rizky.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menutupi tubuh korban dengan tiga buah kursi panjang yang terbuat dari kayu.
“Atas kejadian ini, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Kami akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan,” ujar AKP Rizky.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin