PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Terkait dengan adanya upaya pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di wilayah Kota Pasuruan, Jawa Timur, seolah menimbulkan banyak spekulasi ditengah lingkungan masyarakat selama ini.
Pasalnya besaran anggaran untuk penanggulangan Covid 19 di Kota Pasuruan kurang lebih sebesar Rp 57 Miliar tersebut, hingga saat ini belum juga turun. Dan setidaknya anggaran sebesar itu nantinya bisa dimanfaatkan secara optimal dan maksimal, serta lebih tranparan dalam penggunaannya.
Baik penggunaan anggaran untuk kegiatan upaya preventif dan represif dalam hal pencegahan dan penanggulangan selama pandemi Covid 19, maupun untuk bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid 19 di bidang ekonomi dan sosial.
Dalam hal ini salah satunya seperti yang di pertanyakan oleh tim Forum Pasuruan Berdaulat, ketika melakukan audensi ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pasuruan pada Rabu (29/4) sekira pukul 11.00 wib pagi.
Dimana sejumlah LSM Kota dan Kabupaten Pasuruan yang tergabung di dalam Forum Pasuruan Berdaulat, menanyakan kepada Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 di Kota Pasuruan terkait mekanisme dalam hal penanganan yang telah dilakukan dinilainya kurang maksimal.
“Ini semua kami lakukan karena kami merasa percepatan penanganan Covid 19 ini belum maksimal dan terkesan lambat, di tambah banyaknya laporan dari masyarakat yang kami terima terkait penanganan oleh gugus tugas belum memuaskan dan memberikan rasa aman”. Kata Irfan Budi Darmawan, selaku Ketua Tim Forum Pasuruan Berdaulat kepada awak Radar Bangsa.
Tidak maksimalnya upaya pencegahan Covid 19 dilapangan, salah satunya yakni mengenai kondisi dan persiapan posko-posko yang sudah di dirikan di sejumlah titik strategis perbatasan masih minim adanya informasi bagi masyarakat.
Termasuk mengenai penggunaan anggaran dalam pengadaan Alkes bagi tim medis, Irfan juga meminta supaya barang yang ada misalnya seperti APD, masker dan lainnya tentunya harus memiliki standarisasi yang sudah ditentukan.
Tentunya hal tersebut selain untuk menjamin kwalitas barang, juga untuk menjamin setidaknya mengurangi resiko kontaminasi antara tim medis dengan pasien Covid 19. Terlebih untuk menghindari adanya permainan harga, dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita maunya untuk sumber dana terkait penanggulangan Covid 19, seperti pengadaan tempat cuci tangan dijalan-jalan, posko penanganan, APD maupun yang lain juga harus berstandart serta harus mufakat terkait harga satuan pengadaan barang yang ada”. Imbuhnya Irfan.
Dengan kondisi tersebut, Irfan juga berharap supaya Gugus Tugas bisa bekerja sama dengan elemen masyarakat lain secara maksimal. Begitupun dalam penggunaan anggaran, Dirinya meminta pihak Pemkot juga harus lebih transparan.
“Kami berharap supaya gugus tugas bisa bekerja secara maksimal, serta lebih transparan dalam menggunakan anggaran dan cepat mengambil tindakan di dalam melaksanakan tugas pencegahan yang sifatnya lebih dini”. Ungkap Irfan kepada awak media Radar Bangsa.
Diketahui beberapa LSM yang ikut tergabung dalam Forum Pasuruan Berdaulat itu diantaranya yaitu LPK Barata, LSM Penjara, LSM M-Bara, LSM Gajah Mada, LSM Cakra dan LBH API.
Kaitan dengan upaya pencegahan secara bersama-sama, pihak Pemkot Pasuruan sendiri juga dianggap telah melanggar adanya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri RI nomor 440/2622/SJ. Yakni tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Daerah, yang sudah dikeluarkan per tanggal 29 Maret 2020 silam.
Dimana di dalam struktur keanggotaan Gugus Tugas sudah diatur baik di tingkat Kabupaten atau Kota maupun tingkat Provinsi, bahwa pihak LSM dalam PJ Tugas harus dilibatkan di dalamnya yaitu masuk sebagai Humas dan juga sebagai perencanaan, data, pakar dan analisa.
Namun hingga saat ini hal tersebut belum atau tidak dilakukan khususnya oleh Pemkot Pasuruan, yang mana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 sendiri di ketuai oleh Plt Walikota Pasuruan atau selaku Kepala Daerah setempat.
Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Saipul selaku ketua dari LSM M-Bara, kepada Dokter Shierly Marlena selaku Jubir Gugus Tugas didalam ruang rapat di Dinkes Kota Pasuruan. Dan Dokter Shierly pun belum bisa menjawab, kaitan keterlibatan LSM di dalam struktur Gugus Tugas tersebut.
“Dari sini kita selaku organisasi kemasyarakatan yang tidak dilibatkan di dalam struktur gugus tugas, jelas pihak Pemkot tidak transparan. Ini sudah melanggar SE yang di keluarkan oleh Mendagri, ini sudah diterbitkan satu (1) bulan yang lalu loh…!!”. Sahut Saipul.
Melalui pernyataan sikap bersama, dalam hal ini Forum Pasuruan Berdaulat juga siap berkomitmen mendukung segala program Pemerintah Kota Pasuruan, dalam hal Penanganan serta Penanggulangan bencana Covid 19.
Serta siap bekerja dan berpartisipasi bersama-sama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, baik di bidang Kesehatan, Ekonomi maupun Sosial.
Disisi lain Forum Pasuruan Berdaulat juga berkomitmen akan terus mengawal, terkait penggunaan anggaran Covid 19 yang harus sesuai peruntukan dilapangan seperti yang sudah di tetapkan oleh Pemkot Pasuruan dan yang sudah disetujui oleh DPRD Kota Pasuruan.
Sementara mengenai upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 di bidang Kesehatan, pihak Pemkot Pasuruan juga harus memperhatikan terkait standarisasi dan juga kwalitas dalam penggunaan produk yang digunakan dan yang dibelanjakan.
Lebih lanjut terkait dampak Covid 19 yang dirasakan oleh masyarakat, dalam hal ini Pemkot juga harus betul-betul selektif dan tepat sasaran ketika menyalurkan bantuan khususnya masyarakat kurang mampu.
Berkaitan dengan transparansi dalam hal penggunaan anggaran, Dokter Shierly juga sangat mendukung adanya saran dan masukan seperti yang telah diutarakan oleh Forum Pasuruan Berdaulat.
“Saya rasa nggak jadi masalah karena kami semua terbuka terkait penggunaan anggaran Covid 19, jadi tidak ada yang kami tutup-tutupi untuk semua anggaran kita gunakan sesuai dengan PL nya. Dan monggo kalau mau keterbukaan anggaran, artinya kami siap”. Ujar Shierly.
Disisi lain terkait dengan sistem pelayanan Kesehatan ditiap Puskesmas, Shierly juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan 2 tempat pelayanan berbeda.
Baik antara pelayanan bagi pasien umum, maupun dengan pelayanan terhadap pasien yang khusus reaktif atau untuk gejala inveksi ke arah Covid 19. Termasuk mengenai jam kerja bagi tim medis di dalam hal pelayanan, Dirinya akan lebih meningkatkan pelayanan yang ada.
“Saya rasa ini kasuistik Mas, tidak ada kasus seperti itu di Puskesmas yang mungkin di blow up dan untuk pelayanan kami tidak ada perubahan baik mengenai sistem pelayanan maupun jumlah jam kerja. Dan bila ditemukan pelayanan yang tidak sesuai dilapangan, monggo bisa lapor ke saya langsung nggak apa-apa”. Pungkasnya Shierly. (Ank/Ek)