PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti adanya informasi mengenai proses pengerjaan kontruksi pada pekerjaan revitalisasi Pasar Kebonagung, pihak Kepala Disperindag Kota Pasuruan segera akan memanggil rekanan dan konsultan terkait.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui, apakah proses kontruksi yang dikerjakan melalui CV Pilar Karya Makmur senilai Rp 1.008.533.714 dan CV Sinan sebagai konsultan pengawas itu sudah sesuai dengan RAB atau malah sebaliknya.
“Terima kasih atas informasi yang sudah diberikan, karena disitu ada konsultan pengawas maka kita bersama TP4D beserta Kejaksaan akan kita panggil pihak rekanan dan konsultan untuk kita rapatkan teknisnya seperti apa..? kita sendiri belum tahu”. Kata Mualif Arif yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan saat dikonfirmasi di gedung DPRD Kota Pasuruan pada Jumat (20/09) siang.
Mualif juga menjelaskan kaitannya dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya pada akhir ini, bahwa dirinya saat ini juga memegang jabatan sementara di Inspektorat Kota Pasuruan.
Jadi selain karena kurangnya memahami mengenai teknis di pembangunan, dirinya juga tidak mengetahui persis terkait RAB pada pekerjaan revitalisasi Pasar Kebonagung tersebut.
“Untuk saat ini saya memegang di dua tempat, termasuk di Inspektorat. Karena memang saya sebagai PPK dan yang jelas akan kita panggil seperti apa nanti teknisnya”. Tegasnya. (ank/ek)