Tersangka Dugaan Korupsi Koperasi Primer UPN Dikenakan Tahanan Kota

upn
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo (baju biru nomor dua dari kiri) sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara dugaan korupsi Koperasi Primer UPN Surabaya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi Koperasi Primer Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya inisial YA, SR dan WI dinyatakan P-21 yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,4 miliar dinyatakan P-21 (lengkap/sempurna) oleh Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar segera disidangkan,” tutur Kasi Intelijen Kejati Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/01/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Jemmy, panggilan karibnya menjelaskan pada bulan Agustus dan November 2015 Koperasi Primer UPN Veteran telah menerima pinjaman dengan total Rp 7.005.000.000 (tujuh miliar lima juta rupiah) dari Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Ketiga Tersangka itu diduga melakukan pelanggaran hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi secara fiktif,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan tahanan kota Surabaya dan Sidoarjo dengan dasar kemanusiaan dan memiliki riwayat penyakit.

“Kesemuanya juga sudah berusia lanjut,” imbuhnya.

Sedangkan Kuasa Hukum tiga tersangka itu, Akhmad Suhairi berpendapat sangkaan tindak pidana korupsi kepada kliennya tidak tepat.

Alasannya menurutnya karena pihaknya sudah ada pembayaran sehingga seharusnya masuk ranah perdata.

“Sementara sisa hutang sebesar Rp 7,5 miliar sekian itu belum dibayarkan oleh Anggota koperasi yang meminjam,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo menilai kebijakan Pidsus Kejari Tanjung Perak yang menetapkan 3 Tersangka dugaan korupsi Koperasi Primer UPN Surabaya sudah tepat.

“Itu menandakan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak humanis dan tetap profesional menangani perkara ini,” pujinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *