Tersangka Dugaan Korupsi Koperasi Primer UPN Dikenakan Tahanan Kota

- Redaksi

Jumat, 19 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo (baju biru nomor dua dari kiri) sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara dugaan korupsi Koperasi Primer UPN Surabaya (Foto : FYW)

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra (tengah) didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo (baju biru nomor dua dari kiri) sewaktu memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara dugaan korupsi Koperasi Primer UPN Surabaya (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Berkas perkara dugaan korupsi Koperasi Primer Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Surabaya inisial YA, SR dan WI dinyatakan P-21 yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,4 miliar dinyatakan P-21 (lengkap/sempurna) oleh Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

“Kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar segera disidangkan,” tutur Kasi Intelijen Kejati Tanjung Perak, Jemmy Sandra didampingi Kasi Pidsus, Ananto Tri Sudibyo, Rabu (17/01/2024) sore.

Jemmy, panggilan karibnya menjelaskan pada bulan Agustus dan November 2015 Koperasi Primer UPN Veteran telah menerima pinjaman dengan total Rp 7.005.000.000 (tujuh miliar lima juta rupiah) dari Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara.

“Ketiga Tersangka itu diduga melakukan pelanggaran hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota koperasi secara fiktif,” bebernya.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan tahanan kota Surabaya dan Sidoarjo dengan dasar kemanusiaan dan memiliki riwayat penyakit.

“Kesemuanya juga sudah berusia lanjut,” imbuhnya.

Sedangkan Kuasa Hukum tiga tersangka itu, Akhmad Suhairi berpendapat sangkaan tindak pidana korupsi kepada kliennya tidak tepat.

Alasannya menurutnya karena pihaknya sudah ada pembayaran sehingga seharusnya masuk ranah perdata.

“Sementara sisa hutang sebesar Rp 7,5 miliar sekian itu belum dibayarkan oleh Anggota koperasi yang meminjam,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo menilai kebijakan Pidsus Kejari Tanjung Perak yang menetapkan 3 Tersangka dugaan korupsi Koperasi Primer UPN Surabaya sudah tepat.

“Itu menandakan Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak humanis dan tetap profesional menangani perkara ini,” pujinya.

Berita Terkait

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap
Patroli Blue Light Polsek Tikung Sisir Titik Rawan di Lamongan, Balap Liar Nihil
Gerindra Pasuruan Laporkan Akun ‘Rachel Rachel’, Diduga Sebar Kebencian terhadap Prabowo
Panas! Gerindra Jember Laporkan Akun Rakhel, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:52 WIB

Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap

Berita Terbaru