Tersangka Korupsi PDAM Sidoarjo, Ajukan Gugatan Pra Peradilan

- Redaksi

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yakni SLT, JRH, dan SH, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka merasa dikriminalisasi dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sehingga berupaya mencari keadilan, pada Senin (8/1).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni SLT sebagai Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta dan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta, JRH sebagai Bendahara KPRI Delta Tirta, dan SH sebagai Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.

Sidang gugatan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Erjuna Wisnu Gautama dan dihadiri oleh pemohon yang diwakili tim pengacara, yakni Dimas Yemahura, N Fikri, dan termohon pihak Kejari Sidoarjo yang diwakili oleh jaksa Wido dan Wahyu.

Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sidoarjo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015. Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015. Pada Selasa (2/1), penyidik Kejari Sidoarjo menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM) atas dugaan korupsi senilai Rp 6,1 miliar.

Baca Juga  Aksi Heroik Caleg DPR RI Mengevakuasi Seorang Ibu yang Terhimpit di Tengah Jutaan Massa AMIN

N Fikri, kuasa hukum tiga tersangka, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP dan menggugat karena dianggap sebagai perkara keperdataan, bukan pidana. “Dalam petitumnya, tiga tersangka meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Sidoarjo. Mereka juga meminta Hakim menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejari Sidoarjo terhadap mereka sebagai tersangka tidak sah,”ungkapnya.

N Fikri menekankan bahwa gugatan ini dilakukan karena dianggap sebagai perkara keperdataan dan bukan dalam domain pidana. “Proses penyitaan juga disebut tidak sah, sementara kewenangan Inspektorat dalam menentukan kerugian negara dipertanyakan, seharusnya ditentukan minimal oleh BPKP atau BPK,”imbuhnya.

Baca Juga  Kapolsek Sidoarjo Wonoayu Berikan Tali Asih Kapada Mbah Paijo

Fikri dan Dimas memberikan keterangan pers, di mana Dimas menambahkan bahwa gugatan ini dilayangkan karena adanya indikasi kriminalisasi terhadap tiga karyawan PDAM Delta Tirta. “Mereka berupaya memastikan bahwa hak orang tidak terbelenggu oleh unsur-unsur politis atau kepentingan tertentu yang tidak terbuka di muka public,”tambahnya.

Sebagai informasi, pada 2 Januari, Kejari Sidoarjo menahan tiga pegawai PDAM Delta Tirta, yakni SLT, JRH, dan SH. Mereka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015. Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pemasangan baru sambungan langganan.

Sementara, Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan. Mereka merupakan pegawai di PDAM Delta Sidoarjo dan anggota KPRI.

Baca Juga  Bupati Sidoarjo : Percepat Pembangunan Flyover Aloha

“Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Andre menyatakan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan dan persidangan,”ungkapnya.

Dalam perkembangan kasus ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh mereka. Sebelumnya, dalam perjanjian, disebutkan bahwa pihak kedua, yakni KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan melalui program Core (computerized registration) atau program lainnya, atau lewat data elektronik yang tersedia.

“Namun, ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, terutama dalam mencocokkan dengan sistem Core, sehingga menyebabkan pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru,”paparnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB