SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Delta Tirta Sidoarjo, yakni SLT, JRH, dan SH, mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka merasa dikriminalisasi dan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, sehingga berupaya mencari keadilan, pada Senin (8/1).
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yakni SLT sebagai Kepala Bagian Umum Perumda Delta Tirta dan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Delta Tirta, JRH sebagai Bendahara KPRI Delta Tirta, dan SH sebagai Kepala Seksi Pasang Baru Sambungan Rumah/Sambungan Langsung KPRI Delta Tirta.
Sidang gugatan pra peradilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Erjuna Wisnu Gautama dan dihadiri oleh pemohon yang diwakili tim pengacara, yakni Dimas Yemahura, N Fikri, dan termohon pihak Kejari Sidoarjo yang diwakili oleh jaksa Wido dan Wahyu.
Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sidoarjo terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015. Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pekerjaan pengadaan pemasangan baru sambungan langganan 2012-2015. Pada Selasa (2/1), penyidik Kejari Sidoarjo menahan tiga pegawai Perusahaan Umum Daerah Delta Tirta (PDAM) atas dugaan korupsi senilai Rp 6,1 miliar.
N Fikri, kuasa hukum tiga tersangka, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP dan menggugat karena dianggap sebagai perkara keperdataan, bukan pidana. “Dalam petitumnya, tiga tersangka meminta agar seluruh permohonannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal PN Sidoarjo. Mereka juga meminta Hakim menyatakan bahwa penyidikan oleh Kejari Sidoarjo terhadap mereka sebagai tersangka tidak sah,”ungkapnya.
N Fikri menekankan bahwa gugatan ini dilakukan karena dianggap sebagai perkara keperdataan dan bukan dalam domain pidana. “Proses penyitaan juga disebut tidak sah, sementara kewenangan Inspektorat dalam menentukan kerugian negara dipertanyakan, seharusnya ditentukan minimal oleh BPKP atau BPK,”imbuhnya.
Fikri dan Dimas memberikan keterangan pers, di mana Dimas menambahkan bahwa gugatan ini dilayangkan karena adanya indikasi kriminalisasi terhadap tiga karyawan PDAM Delta Tirta. “Mereka berupaya memastikan bahwa hak orang tidak terbelenggu oleh unsur-unsur politis atau kepentingan tertentu yang tidak terbuka di muka public,”tambahnya.
Sebagai informasi, pada 2 Januari, Kejari Sidoarjo menahan tiga pegawai PDAM Delta Tirta, yakni SLT, JRH, dan SH. Mereka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pasang baru Perumda Delta Tirta periode 2012-2015. Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara PDAM Delta Tirta dan KPRI Delta Tirta terkait pemasangan baru sambungan langganan.
Sementara, Kasie Intelijen Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk di tingkat penyidikan. Mereka merupakan pegawai di PDAM Delta Sidoarjo dan anggota KPRI.
“Pihak Perumda Delta Tirta Sidoarjo telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,8 miliar ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Andre menyatakan bahwa penilaian akan dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada selama penyidikan dan persidangan,”ungkapnya.
Dalam perkembangan kasus ini, ketiga pegawai Perumda Delta Tirta telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil oleh mereka. Sebelumnya, dalam perjanjian, disebutkan bahwa pihak kedua, yakni KPRI Delta Tirta Sidoarjo, melaksanakan pekerjaan sambungan langganan setelah menerima pemberitahuan melalui program Core (computerized registration) atau program lainnya, atau lewat data elektronik yang tersedia.
“Namun, ketiga tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur, terutama dalam mencocokkan dengan sistem Core, sehingga menyebabkan pembayaran ganda atas tagihan biaya pasang baru,”paparnya.