Tersangka Korupsi PT Pegadaian Cabang Tambak Bawean, Resmi Ditahan Kejari Gresik

Pakai baju kebesaran tahanan pelaku korupsi saat di kawal Kejari Gresik (Dok Foto IST)

GRESIK, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dibawah kepemimpinan M.Hamdan S tancap gas atas penanganan tindak pidana korupsi. Selang beberapa bulan sejak dinaikkan status penyidikan dugaan korupsi di PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Tambak Gresik, dua tersangka lansung dilakukan penahanan.

Kedua tersangka Boedi Tjahyanto (BT) warga Jl.Letjend Suprapto III/17A Kelurahan Burengan, Kediri selaku mantan kepala unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak, Bawean dan Qurotul Aini (QA) warga Dusun Timur Sungai Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak yang berperan sebagai broker datang memenuhi panggilan Kejaksaan sekitar pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Keduanya lansung dilakukan pemeriksaan secara marathon diruang penyidik tindak pidana khusus (pidsus) sampai pukul 19.20 WIB. Setelah diperiksa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kajari Gresik M.Hamdan S mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian unit pembantu cabang Kecamatan Tambak, Bawean.

Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural pada tahun 2021. Jaminan gadai berupa emas itu diberikan kepada QA padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas,” jelas Kajari, Kamis (31/05/2022).

Lebih lanjut dikatakan, peran QA merupakan broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga dengan janji sebagai investasi. Padahal faktanya, emas itu dijadikan agunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang

Dari dua alat bukti yang kita miliki kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas mantan Kajari Batu Licin ini.

Masih menurutnya, perkara ini akan terus berkembang karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melaporkan ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT. Pegadaian.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA M.Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Untuk upaya hukum selanjutnya kami akan koordinasi dengan tim dan tersangka.jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *