Tertangkap, Pengedar ‘Pil Setan’ di Lumajang Kini di Sel Tahanan

- Redaksi

Kamis, 7 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3). (Dok istimewa).

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (7/3). (Dok istimewa).

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar ‘Pil Setan’. Pria tersebut ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.

Pelaku yang diketahui bernama PN (38) berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Baca Juga  Tim Jaksa Nias Selatan Gelar Penyuluhan Hukum Sekolah

Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 3.521 butir. Selain itu, polisi juga menemukan tas kain berisi pil dengan logo Y sebanyak 1.365 butir, dan logo DMP sebanyak 2.156 butir, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

Baca Juga  Sadis, Mata Anak Jadi Tumbal Pesugihan Orang Tua

Menurut Ipda Sugiarto, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pengedaran pil koplo di Desa Kalibendo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka.

Baca Juga  Kamseltibcar Lantas Ops Ketupat Semeru Polres Lumajang Lakukan Patroli Turjalin

“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” tegas Ipda Sugiarto, S.H.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB