LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar ‘Pil Setan’. Pria tersebut ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Lumajang.
Pelaku yang diketahui bernama PN (38) berasal dari Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Kasat Narkoba AKP Ari Hartono, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, S.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, tersangka ditangkap dirumahnya di Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil koplo sebanyak 3.521 butir. Selain itu, polisi juga menemukan tas kain berisi pil dengan logo Y sebanyak 1.365 butir, dan logo DMP sebanyak 2.156 butir, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.
Menurut Ipda Sugiarto, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya pengedaran pil koplo di Desa Kalibendo. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang di sekitar mereka.
“Upaya untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” tegas Ipda Sugiarto, S.H.