SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Warga masyarakat Sampang Madura Jawa Timur harus berhati hati dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
Pasalnya bagi yang tidak patuh dan melanggar akan dikenai sanksi atau tindakan hukum lainnya
“Tergantung bentuk pelanggarannya, saat ini masih di godok oleh Tim dari Bagian Hukum Pemkab, TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, BPBD serta Stakeholder,” ujar Agus Alfian Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP di sela sela Launching Satgas Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 di Pendopo Trunojoyo selasa 18/9
Pada kesempatan yang sama Kapolres Sampang AKBP Didit BWS SIK MH menegaskan pembentukan Satgas untuk menindaklanjuti Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020
“Sebenarnya pemberlakuannya mulai 4/8 lalu,”tuturnya
Ia mengajak masyarakat supaya berdisiplin dan mematuhi Protokol Kesehatan
Sebab tugas dari Satgas memberikan Sosialisasi dan penindakan hukum bagi yang tidak disiplin dan melanggar melalui Patroli gabungan dari unsur TNI/Polri dan Satpol PP
Kapolres yang akan menyerahkan jabatannya kepada Penjabat yang baru dan infonya hari Rabu 19/8 itu berharap adanya sinergitas maupun peran serta Stakeholder dan masyarakat agar turut mendukung keberadaan Satgas demi memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Sampang
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang Agus Mulyadi S.Km M.Kes menampik terbentuknya Satgas itu untuk menggantikan peran dari Gugus Tugas
“Tidak kok, Satgas itu dalam rangka penerapan disiplin dan tindakan hukum yang diatur dalam Inpres nomor 6 tahun 2020,”ungkap Agus Mulyadi S.Km M.Kes
Hadir dalam acara Launching Satgas Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Kapolres, Dandim, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri serta Pj Sekdakab
Launching ditandai dengan Pelepasan Tim Satgas oleh Bupati Sampang H Slamet Junaidi.
(Her)