Tiga Pekan Polres Bangkalan Bekuk 15 Pelaku Narkoba

- Redaksi

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dalam kurun waktu 3 pekan, Sat Resnarkoba Polres Bangkalan beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 tersangka di antaranya 14 laki-laki dan seorang wanita yang berinisial H.

Sat Resnarkoba Polres Bangkalan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, telah mengamankan barang bukti sabu seberat 195,68 gram serta uang Rp 1.320.000 dari tangan tersangka.

Baca Juga  Vaksin Aman dan Halal, Polres Bangkalan Gencarkan Vaksinasi Siswa Sekolah Dasar

“Dari 15 tersangka yang ditangkap, 6 orang merupakan seorang pengedar, sedangkan 9 orang lainnya merupakan pemakai,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., S.I.K., M.Si., Selasa 8/9.

Meski masa pandemi Covid-19, lanjutnya, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan tetap menjadi atensi kepolisian. Ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga  Kasus Penembakan di Galis, Kasatreskrim Polres Bangkalan : 10 Saksi Sudah di Periksa

“Adapun tempat penangkapan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut diantaranya, 11 kasus itu terdiri dari 7 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan yakni, Kecamatan Socah 3 kasus, Arosbaya 1 kasus, Labang 1 kasus, Modung 1 kasus, Kamal 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, dan Kwanyar 1 Kasus,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdianto, S.H.,

Baca Juga  Pemkab Bangkalan Tahun Depan akan Bangun RS Tipe D di Blega

Sementara itu, ke 15 tersangka nantinya akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Pewarta : Ari/Lan

Berita Terkait

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y
Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso
Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:59 WIB

Pengedar Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso, Ditemukan Ratusan Pil Logo Y

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:48 WIB

Dukun Pelaku Pelecehan Anak Berkebutuhan Khusus Diringkus Polres Bondowoso

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terbaru