BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Dalam kurun waktu 3 pekan, Sat Resnarkoba Polres Bangkalan beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 15 tersangka di antaranya 14 laki-laki dan seorang wanita yang berinisial H.
Sat Resnarkoba Polres Bangkalan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, telah mengamankan barang bukti sabu seberat 195,68 gram serta uang Rp 1.320.000 dari tangan tersangka.
“Dari 15 tersangka yang ditangkap, 6 orang merupakan seorang pengedar, sedangkan 9 orang lainnya merupakan pemakai,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, M.H., S.I.K., M.Si., Selasa 8/9.
Meski masa pandemi Covid-19, lanjutnya, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan tetap menjadi atensi kepolisian. Ini sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Adapun tempat penangkapan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut diantaranya, 11 kasus itu terdiri dari 7 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan yakni, Kecamatan Socah 3 kasus, Arosbaya 1 kasus, Labang 1 kasus, Modung 1 kasus, Kamal 1 kasus, Tanjung Bumi 1 kasus, dan Kwanyar 1 Kasus,” ucap Kasat Resnarkoba Iptu Iwan Kusdianto, S.H.,
Sementara itu, ke 15 tersangka nantinya akan dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun hukuman penjara.
Pewarta : Ari/Lan