Tiga Pemuda Mendekam Dipenjara, Gegara Hal ini

- Redaksi

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Sebanyak tiga orang penadah barang hasil curian dirungkus Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Ketiga pelaku ditangkap Senin 11 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.

Keriga pelaku itu yakni, Nawang Harindra Trubus (24), Moch.Rizki Dewantara (18) dan Ryan Rendy Trisiakah (17), ketiganya warga Perum Candi Asri Sidoarjo.

Dari data polisi, keriga pelaku ini mempunyai peran masing masing, tersangka Nawang HT adalah selaku penyandang dana pembelian barang-barang hasil kejahatan dan mempunyai bengkel sepeda motor yang menyuruh tersangka Moch.Riski dan Ryan Rendy untuk mencari atau membeli dan menjual barang hasil kejahatan secara On Line.

Baca Juga  Jasad Bayi Membusuk Ditemukan Warga Pringsewau, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Kapolsek Bubutan AKP Priyanto menjelaskan, penangkapan tiga pelaku penadah ini berawal anggota Reskrim Polsek Bubutan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan atau tempat tinggal dari para pelaku persekongkolan jahat atau yang diduga telah menerima barang dari hasil kejahatan.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah didapat petunjuk dan pada Minggu 17 November 2018, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl.Krembangan, Ds. Kemiri, Kec. Buduran Sidoarjo, anggota kami lakukan penggerebekan dan anggota kami mendapatkan ketiga pelaku ini sedang melakukan kegiatan menfoto Onderdil protolan dari barang bukti sepeda motor kawasaki Ninja warna biru No. Pol. L -4874 – OT, No.Ka. MH4KR150J4KP32843, No.Sin. KRI50CEP47729, Stnk. an. Abdul Rozaq alamat Jl.Tembok Dukuh Gg 3 No.26 surabaya, yang dibeli dari seorang laki-laki tidak dikenal di sekitar Suramadu Surabaya seharga Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ),” beber Priyanto.

Baca Juga  UWKS Kolaborasi dengan LBH Adhikara Gelar Seminar Nasional Kepailitan, Solusi atau Bencana?

Masih kata Priyanto, dari para penadah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) buah HP, uang tunai sebesar Rp.1.000.000. ( satu juta rupiah ) dan sisa Onderdil protolan sepeda motor Ninja,” sebut Priyanto.

Baca Juga  Peringati HAN 2024, Khofifah Ajak Bahagiakan Hak Anak

”Ketiga pelaku yang kami tahan sekarang adalah penadah. Mereka kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Fif/An)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB