SURABAYA,RadarBangsa.co.id – Sebanyak tiga orang penadah barang hasil curian dirungkus Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya. Ketiga pelaku ditangkap Senin 11 November 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Keriga pelaku itu yakni, Nawang Harindra Trubus (24), Moch.Rizki Dewantara (18) dan Ryan Rendy Trisiakah (17), ketiganya warga Perum Candi Asri Sidoarjo.
Dari data polisi, keriga pelaku ini mempunyai peran masing masing, tersangka Nawang HT adalah selaku penyandang dana pembelian barang-barang hasil kejahatan dan mempunyai bengkel sepeda motor yang menyuruh tersangka Moch.Riski dan Ryan Rendy untuk mencari atau membeli dan menjual barang hasil kejahatan secara On Line.
“Kapolsek Bubutan AKP Priyanto menjelaskan, penangkapan tiga pelaku penadah ini berawal anggota Reskrim Polsek Bubutan telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan atau tempat tinggal dari para pelaku persekongkolan jahat atau yang diduga telah menerima barang dari hasil kejahatan.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan terlebih dahulu setelah didapat petunjuk dan pada Minggu 17 November 2018, sekira pukul 00.30 WIB, di sebuah bengkel sepeda motor yang terletak di Jl.Krembangan, Ds. Kemiri, Kec. Buduran Sidoarjo, anggota kami lakukan penggerebekan dan anggota kami mendapatkan ketiga pelaku ini sedang melakukan kegiatan menfoto Onderdil protolan dari barang bukti sepeda motor kawasaki Ninja warna biru No. Pol. L -4874 – OT, No.Ka. MH4KR150J4KP32843, No.Sin. KRI50CEP47729, Stnk. an. Abdul Rozaq alamat Jl.Tembok Dukuh Gg 3 No.26 surabaya, yang dibeli dari seorang laki-laki tidak dikenal di sekitar Suramadu Surabaya seharga Rp.3.000.000. ( tiga juta rupiah ),” beber Priyanto.
Masih kata Priyanto, dari para penadah, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 ( tiga ) buah HP, uang tunai sebesar Rp.1.000.000. ( satu juta rupiah ) dan sisa Onderdil protolan sepeda motor Ninja,” sebut Priyanto.
”Ketiga pelaku yang kami tahan sekarang adalah penadah. Mereka kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Fif/An)