SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Propam Polda Jawa Tengah tengah mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan Polda Jateng. Tiga oknum polisi kini menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa ketiga anggota yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU. Ketiganya diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) penjagaan tahanan.
“Dari hasil penyelidikan sementara, Bid Propam telah menetapkan tiga petugas jaga tahanan sebagai terduga pelanggar. Mereka diduga melakukan transaksi dalam layanan tahanan,” katanya, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, ketiga oknum sebelumnya bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Kini mereka dipindahkan ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Saat ini mereka menjalani penempatan khusus selama 30 hari. Dalam waktu dekat, mereka juga akan menghadapi sidang disiplin,” tegasnya.
Terkait alat bukti, Artanto mengatakan saat ini masih dalam pendalaman. Namun, sudah terdapat bukti awal yang cukup kuat dari pengakuan seseorang berinisial Z yang videonya viral di media sosial.
“Tanggapan awal dari penyelidikan dan konfirmasi terhadap video yang beredar, memang telah ditemukan indikasi kuat yang cukup untuk menindak lanjuti dugaan pungli ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Artanto tak menampik bahwa pungli tersebut terjadi sekitar setahun yang lalu. Ia membenarkan adanya praktik transaksi terkait pindah kamar tahanan dan penggunaan fasilitas handphone.
“Yang bersangkutan ingin pindah kamar dan harus membayar sejumlah uang. Termasuk penggunaan handphone juga menjadi bagian dari transaksi tersebut,” ungkapnya.
Mengenai motif, Artanto menyebut pihaknya masih mendalaminya. Namun ia menegaskan bahwa uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang bersangkutan.
“Kalau motif belum bisa dipastikan secara lengkap, tapi yang jelas uang itu digunakan sendiri oleh para oknum,” pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah video seorang pria yang mengaku mantan tahanan di Rutan Polda Jateng viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengungkap adanya praktik pungli, intimidasi, hingga kekerasan fisik di dalam tahanan.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi