Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Tim Gabungan yeng terdiri dari Banwaslu, DLH dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Bondowoso melakukan Giat Operasi Gabungan Penertiban Bendera Partai Politik yang tidak berizin dan dipaku dipohon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Pol PP melalui Kepala Seksi Operasional Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso Ahmad Hambri
“Penertiban bendera Parpol tersebut tidak berizin dan dipaku dipohon. Kegiatan ini dilakukan di sepanjang jalan Yos Sudarso – jalan Wahid Hasyim”, jelas Kasi Ops Satpol PP Bondowoso saat dikonfirmasi. Selasa (31/10/2023)
Dalam hal ini Ahmad Hambri berharap kepada seluruh pihak untuk ikut berpartisipasi menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan menjelang pesta demokrasi.
“Penertiban ini dikhususkan yang berkaitan dengan masa sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang saat ini belum memasuki tahapan kampanye”, tuturnya
Lebih lanjut Hambri menyebutkan, sebanyak 67 bendera Parpol berhasil diturunkan dan ditertibkan.
“Untuk diketahui, penertiban bendera tersebut mayoritas berkaitan dengan Pemilu 2024 “, tambahnya
Sebelumnya, Kasi Ops mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Bawaslu Kabupaten Bondowoso.
“Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan keamanan Pemilu dan Pilkada 2024,” tuaksnya.
Sebanyak 23 Personel Gabungan turut serta melaksanakan kegiatan tersebut, dari awal hingga akhir kegiatan lancar dan aman.