Tim Macan Wilis Polres Nganjuk, Berhasil Ringkus Dua Residivis Pelaku Curanmor

Dua Pelaku yang diamankan Polres Nganjuk

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor dalam akhir pekan ini, tersangka SH (33) warga Desa Ngrami Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk dan IR (27) warga Dusun Bakalan Deso Gajahrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan yang berhasil diringkus oleh Tim Macan Wilis Satreskrim Polres Nganjuk,

Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan bahwa 2 pelaku yang tertangkap ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dan perampokan. Tersangka SH pernah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Nganjuk dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun 10 bulan, selanjutnya pada tahun 2017 kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Nganjuk dan menjalani hukuman penjara di Rutan Nganjuk selama 2 tahun, Jumat (30/10/2020).

Bacaan Lainnya

Selain mengamankan kedua pelaku, juga diamankan barang bukti antara lain, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam nopol AG 3887 VBA, Atas Nama Sulis Rupi Handayani, 1 unit Honda CRF warna hitam TKP Peterongan Jombang, 1 unit Suzuki Satria FU warna hitam sebagai sarana pelaku, 2 bilah celurit, 3 buah helm, rumah kunci T, jaket, 2 buah tas, 1 pipet sisa sabu, peralatan kunci, jas hujan, dan sepatu.

“Pengakuannya, keduanya mengaku pernah mencuri motor di Jalan Mastrip, depan minimarket Begadung, dan depan Stadion Anjuk Ladang. Laporan lengkap ada di Polsek Nganjuk Kota. Juga di wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkap Kapolres

Kapolres juga menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis kasus 365 Begadung, serta kasus 372 dan atau 378. Saat ini kedua pelaku menjalani penyidikan di Unit I Satreskrim Polres Nganjuk. “Kasus masih dikembangkan lagi, dan tidak menutup kemungkinan ada fakta baru yang terungkap,” pungkasnya.

(Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *