JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ada kabar yang turut menggembirakan buat para marbot (pengurus) Mushola dan Masjid serta para Imam sholat di Masjid yang ada di Jakarta. Betapa tidak para pejuang di jalan Allah yang hari-harinya bekerja dan membantu mensyiarkan Agama Allah.
Mereka para pejuang di jalan Allah itu di apresiasi dan diberikan penghargaan dalam bentuk bantuan sumbangan buat para marbot dan imam musholah serta masjid dari pemerintah yang disalurkan melalui lembaga Dewan Masjid Indonesia (DMI)
“Para Marbot dan Imam akan mendapatkan bantuan sebesar 500.000/bulan selama bulan (Januari-Juni 2020) dan begitu juga yang didapat oleh para Imam Masjid sejumlah yang sama,” seperti yang disampaikan oleh Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta, Drs KH. Ma’mun Al Ayyubi kepada media ketika dihubungi pada Senin, (2/11/2020) di Jakarta.
Dalam kesempatan itu KH. Ma’mun Al Ayyubi juga menyampaikan apabila dalam proses pencairan program bantuan tersebut ada tindakan pungutan yang dilakukan oleh pengurus DMI maupun yang bukan pengurus DMI maka akan diambil tindakan tegas dengan sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Senada dengan itu Sekretaris DMI DKI Jakarta, Zulfairi S.Pd.I mengatakan bahwa DMI DKI Jakarta akan memecat pengurus DMI disemua tingkatan yang terlibat dalam melakukan pungutan liar terhadap bantuan buat para marbot yang setiap harinya bekerja dan mengabdi dengan membersihkan dan merawat kebersihan dan kerapihan Mushola dan Masjid.
“Selain memecat dengan tidak hormat para pengurus DMI yang melakukan pungutan itu mereka juga bisa diproses secara hukum sesuai peraturan hukum yang berlaku bilamana terlibat melakukan pungutan kepada para marbot dan imam. Termasuk proses hukum juga bagi para oknum yang bukan pengurus DMI yang melakukan pungutan,” ujar Zulfairi melalui sambungan telepon.
Beberapa waktu terakhir setelah DMI DKI Jakarta membuka kanal informasi posko pengaduan laporan pungutan liar banyak masyarakat yang juga menginformasikan perihal pungutan yang dilakukan. Tapi pihak DMI DKI akan memproses laporan pengaduan yang resmi disampaikan dengan laporan tertulis dan disampaikan langsung kepada pihak DMI DKI.
(**)