BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berencana akan melakukan revisi Perda nomor 5 tahun 2010, yang mengatur tentang pelayanan publik.
Wakil Bupati Bondowoso Dalam Acara tersebut mengatakan, Adapun revisi tersebit dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang saat ini terdapat kekurangan yang butuh disempurnakan.
“Revisi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik ke masyarakat, “paparnya.
Wabup Bondowoso menghadiri Forum Group Discussion (FGD) tersebut membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di kantor Pemkab Bondowoso, Rabu (16/06/2021).
Usai acara Wabup Irwan juga mengungkapkan, bahwa telah membahas tentang pengaduan masyarakat secara elektronik terkait pelayanan publik. Kata dia, Dalam FGD tersebut membahas beberapa point penting yang akan direvisi.
Diantaranya, mengenai pengaturan petugas pelayanan publik bagaimana idealnya. Termasuk, sanksi bagi petugas pelayanan publik yang tak sesuai standarisasi. “Kemudian hak dan kewajiban masyarakat terhadap penerima layanan itu bagaimana idealnya sesuai aturan Kemenpan. Semua itu sudah dibicarakan tadi di forum, “pungkasnya.
(yus)