Tingkatkan Pemahaman Hukum di Sekolah, Kejati Jatim Memberikan Pemaham Hukum Bagi Murid

Jaksa Idam

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Meningkatkan pemahaman Hukum di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Plus NU Sidoarjo menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memberikan pemahaman hukum bagi muridnya.

Lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), tiga narasumber dari Jaksa di Bidang Penerangan Hukum Intelijen Kejati Jatim yaitu Mujiharto, Eka Akuarida dan Retna Kusumaningtyas memberikan pemahaman hukum, mulai bahaya narkoba, korupsi hingga kasus pidana lainnya.

Bacaan Lainnya

“Terutama kasus narkoba yang saat ini lagi marak di kalangan siswa sekolah. Kami sampaikan kepada adek-adek siswa agar menjauhi narkoba, karena jika berurusan dengan narkoba ancaman hukuman pidananya tinggi,” pesan Jaksa Mujiharto, Rabu (12/10)

Lewat sosialisasi JMS ini agar siswa memahami perkara tindak pidana lainnya.

“Agar adek-adek siswa bisa mengerti macam-macam tindak pidana. Ini bagian dari pencegahan sejak dini,” paparnya

“Makanya, kejaksaan ada program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Masuk Pesantren. Ini bagian dari pencegahan agar tidak sampai melakukan tindak pidana,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi hukum yang digelar di Aula SMK Plus NU Sidoarjo itu mendapat antusias ratusan murid. Apalagi, Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Jatim Idham Kholid yang hadir memberikan keynotes speaker dan memberikan semangat para siswa memahami hukum sejak dini.

Ketua LPBH NU Sidoarjo Sudiro Husodo mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan karena siswa perlu mendapat pemahaman hukum.

“Saya mewakili PCNU Sidoarjo hadir di sini memberikan apresiasi kegiatan ini. Melalu Jaksa menyapa siswa ini menunjukan tidak ada sekat antara Jaksa dengan berbagai kalangan,” terangnya

Kepala SMK Plus NU Sidoarjo Nur Muchamad Sholichuddin berterimakasih kepada Korps Adhyaksa telah meluangkan waktu memberikan pemahaman hukum kepada muridnya. Ia berharap, lewar kegiatan ini murid SMK Plus NU mengenal proses hukum dan penuntutan dari permasalahan yang sering terjadi di sekolah.

“Kegiatan ini sebagai kegiatan pencegahan. Banyak hal yang perlu dipahami anak-anak dan guru-guru terkait hukum,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *