SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Seorang pengusaha wanita inisial AF yang bertempat tinggal di daerah Rungkut Surabaya mengadukan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong inisial DM ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (1/9/2022).
Bravicha Bunga, Kuasa Hukum AF menjelaskan maksud dan tujuan dari kliennya datang ke Polda Jatim untuk mengadukan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik lewat media sosial Facebook (FB).
“Terlapornya adalah seorang wanita di Hongkong inisial DM. Motifnya diduga sakit hati dengan cara menjatuhkan usaha, mental dan nama baik klien kami (AF),” ungkap Bunga, panggilan akrabnya, Kamis (1/9/2022).
Disingggung hubungan antara kliennya dengan teradu (DM), Bunga menyatakan tidak ada hubungan, baik pekerjaan atau saudara. Namun, ia menambahkan suami AF sekarang ini adalah mantan suami sirinya.
Selanjutnya menurut Bunga, DM diduga mencemarkan nama baik AF, diantaranya dengan menyebutnya sebagai “pelakor” (perebut laki-laki orang). Lantas kata Bunga, DM juga menyinggung soal SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) kepada AF yang diupload di akun FB milik DM selama kurang lebih 8 bulanan.
“Beberapa kali AF mencomot foto usahanya dan diupload di FB miliknya. Waktu itu klien saya masih membiarkan dan mendiamkan. Karena terus menyerang dan melecehkan pribadinya, AF merasa hal ini tidak bisa ditolerasi dan memutuskan mengadu kepada Kepolisian,” bebernya.
Bunga menegaskan akibat perbuatan DM, tentu mengakibatkan kerugian moril maupun materiil terhadap AF.
“Mentalnya kena, nama baik dan usahanya itu kena imbasnya. Dimana saat ini pemasukan usaha dari AF turun drastis,” sesalnya.
Kliennya menurut Bunga tidak pernah bertemu dengan DM, tetapi sudah pernah komunikasi melalui sambungan WhatsApp (WA). AF papar Bunga sudah menyampaikan ke DM kalau memang merasa dirugikan, ditipu atau “dimodusin”, silahkan melapor ke aparat penegak hukum.
“Karena dia (DM) merasa seolah-olah sebagai korban. Kalau merasa jadi korban klien kami silahkan lapor saja ke Polisi, tetapi jangan mengotori medsos seperti ini. Bijaklah dalam bersosial media,” pesannya.
Advokat cantik berhijab ini bersyukur pengaduan AF diterima dengan baik oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dan telah diterbitkan surat keterangan penerimaan pengaduan.
“Semoga pengaduan klien kami segera ditindaklanjuti agar mendapat kepastian hukum dan keadilan,” harapnya.
Sementara itu, teradu DM ampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi tentang pengaduan yang dilakukan oleh AF di Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut. Pasalnya, sewaktu dihubungi melalui sambungan pesan dan suara WA, Kamis (1/9/2022), DM belum merespon.