PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Arena perjudian Cap Jiki yang terletak di Pasar Baru Ngopak, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terus ramai dipadati pengunjung meskipun ada peringatan tegas dari aparat penegak hukum. Masyarakat yang hadir di tempat tersebut tampak menikmati suasana perjudian tanpa rasa khawatir akan adanya tindakan hukum. Bahkan, kondisi sekitar arena tersebut serupa dengan suasana hajatan, dengan banyaknya kendaraan yang terparkir serta warung penjual makanan dan minuman ringan yang turut meramaikan keramaian.
Keberadaan perjudian ini berlawanan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal, seperti perjudian sabung ayam, judi online, tambang ilegal, dan pungli. Namun, pada kenyataannya, aktivitas perjudian di Cap Jiki tetap berlangsung tanpa hambatan berarti.
Salah satu warga setempat, yang hanya ingin disebut dengan inisial (HR), mengonfirmasi bahwa perjudian Capjiki kembali beroperasi pada Selasa, 14 Januari 2025. “Bukak mas Cap Jiki, iki maeng (buka mas Capjiki ini tadi,” ungkap HR, menunjukkan bahwa arena perjudian kembali dibuka seperti biasa.
Fenomena ini telah memicu kekhawatiran di kalangan warga sekitar. Seorang warga lainnya, (F), mengungkapkan keprihatinannya dan meminta pihak berwenang untuk menutup total arena perjudian tersebut. “Kami berharap penegakan hukum yang lebih tegas, karena ini sudah menjadi masalah besar bagi masyarakat,” ucap (F).
Hasan, seorang pemerhati di Pasuruan, juga angkat bicara mengenai kondisi ini. Ia meminta kepada Kapolres Pasuruan, khususnya Polsek Grati, untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. “Tugas kepolisian adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan. Kami meminta agar tindakan tegas diambil untuk memberantas aktivitas perjudian ini,” ujar Hasan kepada media.
Tak hanya itu, muncul juga keprihatinan dari kalangan toko agama di sekitar area perjudian. Beberapa toko yang menjual barang-barang keperluan ibadah pun mulai merasa terganggu dengan keberadaan perjudian yang begitu dekat dengan tempat usaha mereka, yang berpotensi menurunkan citra dan meresahkan pelanggan yang datang.
Perlu diketahui bahwa perjudian, termasuk Cap Jiki, jelas dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama dalam Pasal 303 yang mengatur tentang larangan perjudian. Aktivitas ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, namun hingga kini, perjudian Cap Jiki di Pasar Baru Ngopak masih berlanjut dan menjadi perhatian serius masyarakat dan pihak berwenang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin