Tragedi Emon di Sukabumi Terulang di Bandung Barat, 17 Murid SD korban Sodomi Sahwan

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberikan keterangan Pers

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberikan keterangan Pers

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Anak : Tragedi Kejahatan Seksual dalam berbagai bentuk “Sodomi” terulang lagi di Bandung, Jawa Barat. (25)12)

Belum lagi hilang dari ingatan warga masyarakat Malang, Jawa Timur terhadap kasus kejahatan seksual dalam bentuk “sodomi” terhadap 18 murid SD yang dilakukan seorang guru di salaj satu Sekolah Dasar (SD) di Malang, Jawa dengan modus sedang melakukan penelitian mengenai fenomena maraknya kekerasan seksual untuk bahan disertasi S3.

Peristiwa yang sama juga terjadi lagi di Bandung Barat. Aksi bejat Sahwan Nasution ( 29) berakhir di Balik jeruji besi. Pria berprofesi sebagai pedagang itu dilaporkan telah mencabuli 17 lelaki bocah sekolah dasar SD di Kecamatan Parung, Kabupaten Bandung Barat.

Tindakan kekerasan seksual yang dilakukan Sahwan pertama kali tercium saat salah seorang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada kepala sekolah.

Baca Juga  Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Hadiri Ulang Tahun Raja Charles III di Jakarta

Mendengar informasi dugaan kekerasan terhadap puluhan siswanya, kemudian pihak sekolah pun berinisiatif untuk mencari korban dari predator tersebut.

Dalam keterangannya kepada Polisi, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya itu sejak 2017 lalu.

Pelaku melakukan perbuatannya terakhir kali Minggu lalu, kata Kapolres Cimahi AKBP. Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Cisarua Kompol Ikhwan Daryanto Selasa 24 Desember 2019.

Masih menurut Kapolres Cimahi pelaku dalam menjalankan perbuatan bejatnya itu dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp5.000 dan sejumlah makanan serta minuman ringan kepada korban sebab lokasi pelaku berjualan tak jauh dari sekolah korban-korbannya.

Korban dipaksa membuka celana tersangka dalam melakukan perbuatan tidak pantas itu. Usia korban 10-12 tahun.

Baca Juga  Platform Streaming Video WeTV Tumbuh Signifikan Sejak Pertama Hadir di Indonesia

Polisi masih terus menyelidiki kemungkinan ada korban-korban lain kami sedang melakukan pengembangan penyidikan kemungkinan korban bisa bertambah, tambah Kapolres Cimahi dalam keterangan persnya

Memcermati kasus kejahatan seksual yang dilakukan Sahwan Nasution terhadap 17 orang anak murid SD di Bandung Barat, mengingatkan kita kembali khususnya masyarakat Jawa Barat terhadap tragedi Emon yang melakukan Sodomi terhadap 114 anak di Sukabumi Jawa Barat tahun 2015.

Kejahatan seksual “sodomi” yang dilakukan Sahwan terhadap 17 orang siswanya di Bandung Barat telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan UU RI Nomor 28 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ketentuan pasal 340 KUHPidana, dengan demikian Polres Cimahi tidak perlu ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dam maksimal 20 tahun pidana penjara bahkan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup dan bahkan hukuman tambahan berupa “kastrasi” yakni kebiri melalui suntik kimia, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak dalam keterangan rilisnya, Rabu 25/12.

Baca Juga  Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Batu Lakukan Olah TKP Sekolah SPI Kota Batu

Arist Merdeka lebih jauh menjelaskan, selain mengawal proses penegakan hukumnya, KOMNAS Perlindungan Anak akan melakukan kordinasi dengan Kantor Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat untuk segera membentuk tim advokasi dan Rehabilitasi dan pemulihan Sosial terhadap korban dan keluarganya. Untuk penegakan hukumnya dalam untuk waktu dekat Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi.(RF)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB