SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hari ini, Indonesia berbelasungkawa atas tragedi kemanusian yang terjadi dikanjuruhan Malang. Sepakbola sebagai hiburan rakyat yang tidak mengenal usia, harus menjadi tragedi berdarah di awal bulan Oktober 2022 dengan merenggut 182 jiwa.
Sesaat setelah peluit wasit ditiup pertanda berakhirnya pertandingan antara Arema Fc Vs Persebaya Surabaya dengan kemenangan 2-3 untuk Persebaya, menjadi saksi tragedi kemanusian Kanjuruhan, Malang (1/10/2022).
Dalam press release Bidang Hukum dan Ham IMM Jatim, menyampaikan duka sedalam-dalamnya atas meninggalnya 182 Jiwa Penonton dan korban Luka-luka di kanjuruhan malang dan menyesalkan tindakan Non Prosedur Aparat pengamanan diantaranya melakukan tindakan Kekerasan dengan cara memukul dan menendang bahkan terlihat ada yang menggunakan pentungan dan menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
Akibat semburan gas air mata tersebut sebagian penonton mengalami sesak nafas, pingsan dan berdesak-desakan mencari jalan keluar yang berakibat sebagian perempuan dan anak-anak terinjak.
Ketua Bidang Hukum dan Ham IMM Jawa Timur, Ahmad Agus Muin memberikan tanggapan, “Tragedi kemanusian yang terjadi di Kanjuruhan adalah luka dan duka kita bersama,” ujarnya. Rabu, (05/10/2022).
Pengamanan yang seharusnya memberikan rasa aman menjadi tekanan dan ketakutan bagi penonton dalam stadion, jelas dan tegas dalam Dalam regulasi FIFA Stadium Safety and Security Pasal 19 b mengatur secara tegas “No Firearms or Crowd Control Gas’ shall be carried or used”.
(Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan) dan secara tegas dalam hal kepolisan menjalankan tugas nya untuk selalu menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjutnya, Ahmad Agus Muin beranggapan, jika Panpel dibawah pengawasan PSSI juga harus bertanggung jawab, karena dalam keadaan darurat jelas.
“Panpel Wajib memastikan bahwa masing-masing Pintu dan gerbang ini dijaga setiap saat oleh Strewards yang ditunjuk secara khusus, untuk menjaga dari penyalahgunaan dan memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat (Regulasi keselamatan dan kemanan PSSI 2021 pada Pasal 21 poin b,” tegasnya.
Bidang Hukum dan Ham IMM jawa Timur berharap agar kejadian ini tidak terjadi lagi, karena tidak ada sepakbola sebanding dengan nyawa manusia. Dan untuk itu, DPD IMM Jawa Timur memberikan sikap tegas untuk mengusut secara tuntas Tragedi Kemanusian kanjuruhan Malang dengan poin-poin sebagai berikut :
1. Mengecam keras tindakan pihak keamanan yang bertindak secara represif, menembakkan gas air mata kepada supporter yang tidak mengindahkan aturan FIFA, Perkapolri Penanganan Huru Hara dan Perkapolri Standar Hak Asasi Manusia;
2. Mendesak Kapolda Jawa Timur dan Pangdam V Brawijaya untuk melakukan Evaluasi pengamanan dan menindak secara Tegas Pelanggaran Prosedur Pengamanan yang bertugas saat kejadian;
3. Mendesak Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM dalam pengamanan supporter di Kanjuruhan Malang;
4. Mendesak PSSI untuk bertanggung jawab dan mengevaluasi Panpel Liga; dan
5. Meminta Pemerintah daerah Jawa Timur hingga Pemerintah Kab/Kota Malang untuk ikut bertanggung jawab terhadap Jatuhnya korban Jiwa dan Korban dalam perawatan.