Tragedi Maut Guci, Komisioner BPKN Kritik Peran Pemerintah Belum Efektif Awasi dan Laksanakan UUPK

- Redaksi

Rabu, 17 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner BPKN RI, Drs. M. Said Sutomo (Foto : Ist)

Komisioner BPKN RI, Drs. M. Said Sutomo (Foto : Ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tragedi maut bus masuk jurang di air terjun Guci Tegal beberapa waktu lalu yang mengakibatkan dua penumpangnya tewas mendapat perhatian serius dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo.

“Tragedi di atas membuktikan peran Pemerintah belum efektif dalam pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kritik Said, panggilan karibnya, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga  Peringati HPN SMSI Gelar Seminar PENKEK

Selain itu, Said juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen masih rendah yang artinya masih jauh dari harapan dan perlindungan konsumen seperti diinginkan Presiden RI Joko Widodo.

“Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang sekarang disempurnakan oleh BAPPENAS agar menjadi STRANAS PK Tahun 2023-2024,” jabarnya.

Baca Juga  Bawaslu Segera Umumkan Status Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Sepengetahuannya tanggung jawab hukum perlindungan konsumen tentang standar jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen jasa pelayanan wisata di lingkungan obyek kawasan wisata umumnya belum menjadi atensi bagi perusahaan / badan usaha pengelola dan Pemerintah.

Baca Juga  Firli Bahuri : KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, ini Kasusnya

Pria yang juga menjabat Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur ini mewanti-wanti tragedi wisata Guci tersebut sebagai alarm sistem tentang terpeliharanya standar jaminan keamanan, kenyaman dan keselamatan bagi masyarakat konsumen obyek wisata di tempat lainnya.

“Agar pemerintah mengaudit standar jaminan keselamatan, kenyamanan dan keamanannya sebelum timbul kejadian yang serupa,” tutupnya mengingatkan.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB