JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Tragedi maut bus masuk jurang di air terjun Guci Tegal beberapa waktu lalu yang mengakibatkan dua penumpangnya tewas mendapat perhatian serius dari Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo.
“Tragedi di atas membuktikan peran Pemerintah belum efektif dalam pengawasan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),” kritik Said, panggilan karibnya, Rabu (17/5/2023).
Selain itu, Said juga menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen masih rendah yang artinya masih jauh dari harapan dan perlindungan konsumen seperti diinginkan Presiden RI Joko Widodo.
“Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS PK) yang sekarang disempurnakan oleh BAPPENAS agar menjadi STRANAS PK Tahun 2023-2024,” jabarnya.
Sepengetahuannya tanggung jawab hukum perlindungan konsumen tentang standar jaminan keamanan, kenyamanan dan keselamatan bagi konsumen jasa pelayanan wisata di lingkungan obyek kawasan wisata umumnya belum menjadi atensi bagi perusahaan / badan usaha pengelola dan Pemerintah.
Pria yang juga menjabat Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur ini mewanti-wanti tragedi wisata Guci tersebut sebagai alarm sistem tentang terpeliharanya standar jaminan keamanan, kenyaman dan keselamatan bagi masyarakat konsumen obyek wisata di tempat lainnya.
“Agar pemerintah mengaudit standar jaminan keselamatan, kenyamanan dan keamanannya sebelum timbul kejadian yang serupa,” tutupnya mengingatkan.