SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dari Tim peyidik Unit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, juga sita uang muka (DP) sebesar Rp 13 juta sebagai transaksi prostitusi online yang melibatkan wanita berinisial PA (23) dengan penggunanya,JW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Leonard M Sinambela dan Kanit V Subdit V Jatanras AKP ALdy Sulaiman, Senin (28/10/2019) mengatakan, perkara prostitusi online ini masih terus berlanjut. Meski PA Minggu dini hari pulang ke Jakarta meninggalkan Mapolda Jatim, setelah selama 1×24 jam proses pemeriksaannya sudah rampungi PA
Meski sudah rampung, namun jika sewaktu waktu dibtuhkan untuk pemeriksaan kembalai, maka yang berlangsungtan bisa dipanggil kembali termasuk JW yang mengencani PA selaku pablik figure.
Untuk diketahui, penggerebekan kasus itu di salah satu hotel di Batu, Jawa Timur, pada Jumat 25 Oktober 2019 sekira pukul 20.00 WIB anggota Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Dipimpin oleh Kanit V Perjudian AKP M Aldy Sulaiman SIK melakukan penindakan pelaku menyediakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
Kasus itu berlangsung di Hotel Purnama kamar no. 6107 Jl. Raya Selecta No.1- 15 Kec. Batu – Malang, Jawa Timur.
Tersangka Julendi alias Endi, kelahiran Medan, 09 Juli 1968, warga Griya Metropolitan Blok A4 / 5 RT 01 RW 24 Pekayon Jaya Kota Bekasi. Kini ditahan di Mapolda Jatim.
Barang bukti diantaranya uang tunai kurang lebih Rp. 13 juta, Handphone merk samsung No. 08111968007 dan 087888003065 milik tersangka. (Red)