Transaksi Sabu, Pria Asal Bangkalan Dibekuk Unit Reskrim Polsek Kamal

- Redaksi

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkoba saat DIamankan Polsek Kamal ( IST)

Pelaku Narkoba saat DIamankan Polsek Kamal ( IST)

BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Peredaran sabu-sabu di kabupaten Bangkalan, rupanya tak diberi ampun oleh aparat penegak hukum. Kali ini, kembali giliran Polsek Kamal pada Selasa malam kemarin (01/02/2022) berhasil menangkap SF (39 tahun) warga Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal yang diketahui baru saja melakukan transaksi barang haram tersebut dengan seseorang berinisial MA yang kini menjadi DPO.

SF berhasil dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Kamal ketika melakukan Patroli di seputaran kampung Desa Gili Anyar, Kamal. Begitu mendapatkan laporan warga sekitar ketika SF telah melakukan transaksi dengan MA, Unit Reskrim Polsek Kamal langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Alhasil, setelah beberapa saat melakukan pengejaran, SF pun berhasil diamankan oleh petugas.

Baca Juga  Mendadak Heboh ! Warga Bangkalan Tewas Ditembak OTK, AKBP Wiwit : Kami Masih Dalami Motif Pelaku

Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti yakti sabu sabu yang baru saja dibeli dari MA seberat 0,28 gram yang diakui oleh SF dibeli seharga Rp 200.000 dari MA. Polisi pun kini melakukan pengejaran terhadap MA dan saat ini, kasus SF sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kamal sembari melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut.

Baca Juga  Peringati 10 November 2022, Polres Bangkalan Amankan Pembentangan Bendera Merah Putih di Suramadu

Sementara itu, ditemui secara terpisah Kapolsek Kamal AKP Andi Bakhtera Indra Jaya, S.E., S.H. secara eksklusif di Mapolsek Kamal pada pagi hari ini, Rabu (02/02/2022) menjelaskan jika pihaknya saat ini tengah mendalami keterlibatan SF dan peranya bersama MA.

“SF sedang kami tahan di Polsek Kamal dan saat ini kami sedang melakukan pendalaman kasus ini lebih lanjut. Disamping itu, kami juga mengejar MA dan masih menyelidiki keterlibatan dua orang ini dalam peredaran narkoba di Kamal,” terang AKP Andi, sapaan akrabnya.

Baca Juga  Sinergitas TNI-Polri Solid, Kapolres Bangkalan Donor Darah Jelang HUT TNI Ke-76

Ketika ditanya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, AKP Andi membeberkan jika SF dikenakan pasal tentang narkotika. “Pasal yang kami kenakan yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutup mantan Kapolsek Tanah Merah ini.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB