LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kuasa Hukum Kepala Desa Bakalanpule, Ardian Widya Pramanto SH menegaskan, dugaan perbuatan asusila yang sudah dituduhkan oleh masyarakat kepada kliennya selama ini adalah tidak benar adanya.
Menurut Ardian, hal itu diperkuat dengan adanya surat pernyataan berita acara hasil musyawarah di kantor kecamatan Tikung yang ditandatangani oleh muspika, kepala desa, sekdes, ketua BPD, perwakilan masyarakat Bakalanpule serta kuasa hukum yang bersangkutan (korban).
“Sebagaimana daftar hadir terlampir dalam rapat musyawarah telah disepakati bahwa permasalahan terkait tuduhan dugaan tindakan asusila kepala desa kepada warganya tidak benar sama sekali,” ucap Ardian usai keluar dari kantor kecamatan Tikung, Jumat (11/11).
Ia menjelaskan, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, dari hasil pertemuan musyawarah hari ini bersama dengan pihak-pihak terkait telah menyatakan permasalahan dugaan perbuatan asusila tersebut telah selesai.
“Semuanya sepakat bahwa permasalahan ini dianggap sudah selesai dan klier. Namun, saya selaku kuasa hukumnya kades Bakalanpule meminta agar nama baik beliau juga dibersihkan,” terang Ardian.
Dan apabila, lanjut Ardian, mas Bandi secara pribadi sudah mediasi kemarin, saya rasa Mas Bandi secara resmi sudah mewakili, karena ada beberapa statement dari beliau di beberapa media massa.
“Dari awal yang bersangkutan (korban) sudah menyatakan bahwa permasalahan itu tidak ada dan tidak benar, baik itu pernyataan dari korban sendiri maupun suaminya, keduanya sudah memberikan pernyataan bahwa permasalahan ini tidak benar,” tandasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (korban) Imam Jazuli juga mengungkapkan, semua permasalahan yang dituduhkan sudah selesai hari ini, karena kita secara pribadi yang mewakili tidak merasa dirugikan.
“Pada tanggal 5 November 2002 kemarin kita sama pak kades kebetulan sudah membuat pernyataan bahwasanya semua itu adalah isu dan kita sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada permasalahan lagi di kemudian hari,” ungkap PH Imam Jazuli.
Camat Tikung Arifin menambahkan, kemarin pihaknya sudah mengundang seluruh pihak terkait yakni dari pihak ketua koordinator dan juga perwakilan masyarakat Bakalanpule, tapi semuanya tidak ada yang datang.
“intinya pada hari ini semua permasalahan sudah selesai, tidak ada yang dipermasalahkan lagi, betul enggak. Karena sebelumnya perwakilan masyarakat sudah saya undang tapi tidak ada yang datang,” ucap camat.
Warga Bakalanpule Subandi mengatakan, hasil musyawarah hari ini menurut pak Camat, Polsek, Danramil dan DPD permasalahan tersebut dianggap sudah selesai. Menurutnya, secara pribadi bukan mewakili masyarakat karena ia juga tidak dapat undangan dan tidak dapat informasi kalau undangan pukul 08.00 pagi.
“Saya disini juga cuma ditelepon sama teman-teman disuruh datang secara pribadi, saya tidak masalah tapi saya tidak mewakili teman-teman aksi demo yang kemarin atau masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bandi, kalau masalah ini mungkin belum selesai, karena para perwakilan warga dan masyarakat belum ada yang datang di undangan ini. “Saya ini diundang sebagai apa saya juga tidak tahu, saya juga enggak mau ikut campur masalah itu, karena para aksi demo sudah diundang tapi tidak datang,” papar Bandi.
Ia juga bingung tidak ada konfirmasi apapun, kalau bisa permasalan ini segera cepat selesai, secara pribadi, kata dia, biar enggak berkepanjangan, supaya kepala desa bisa fokus melayani masyarakat sehari-hari seperti biasanya. Karena masyarakat juga butuh pelayanan.
“Kalau menurut saya pertemuan ini belum ada hasilnya, karena para pihak yang bersangkutan mewakili keluarga yang datang. Lalu saya enggak ada unsur-unsurnya adalah nama saya juga,” pungkas Bandi.