Tuduhan yang Diduga Pemalsuan Dokumen berupa Ijasah, Kepala Desa Petapan Laporkan Balik

- Redaksi

Sabtu, 19 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit S.H M.H  [Lan/RadarBangsa.co.id]

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit S.H M.H [Lan/RadarBangsa.co.id]

BANGKALAN,RadarBangsa.co.id – Salah satu warga yang merupakan CAKADES (Calon Kepala Desa) Desa Petapan kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, Moh. Fausen asal desa Petapan kecamatan Labang pada tahun 2017 telah melaporkan pemenang kontestan calon kepala desa Petapan.

Moh. Fausen melaporkan calon kepala desa yang menang yang bernama H. Suba’i kepada polres Bangkalan dengan tuduhan memakai ijasah palsu pada saat mencalonkan kepala desa.

Baca Juga  Meningkatkan Imun Tubuh Melalui Nge Gym

Calon kepala desa Petapan yang menang Akhirnya di panggil oleh penyidik polres Bangkalan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H. Suba’i Penyidik polres Bangkalan tidak menemukan bukti bahwa Ijasah tersebut di palsukan.

Tidak terima dengan tuduhan serta fitnah yang dilontarkan Moh. Fausen, Akhirnya H. Suba’i melaporkan balik ke polres Bangkalan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga  AJI Surabaya Tuntut Aparat Proses Hukum Pelaku dan Aktor Intelektual Kasus Pengeroyokan Wartawan

“Tim penyidik Reskrim polres telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Moh. Fausen. Setelah dilakukan pemeriksaan serta bukti-bukti sudah lengkap, Kami langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan,” ucap AKP Sigit S.H M.H Kasatreskrim polres Bangkalan pada saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Sabtu (19/06/2021).

Menurut informasi dari masyarakat bahwa saat ini tersangka Moh. Fausen tidak di tahan oleh kejaksaan maupun pengadilan. Masyarakat Desa Petapan bertanya-tanya terkait dengan tersangka tidak di tahan.

Baca Juga  Orangtua Rudapaksa Putri Kandungnya Terulang di Humbanghas, Ini Reaksi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

“Kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan sudah melakukan persidangan terhadap tersangka Moh. Fausen sebanyak 3 kali sidang,” kata Dwi Eko s, S.H selaku penyidik pembantu polres Bangkalan.

Kami harap, seluruh Aparatur penegak hukum di wilayah kabupaten Bangkalan tidak bermain-main dengan prosedur hukum yang ada, Tutupnya

(L4N/Tim)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB