BANGKALAN,RadarBangsa.co.id – Salah satu warga yang merupakan CAKADES (Calon Kepala Desa) Desa Petapan kecamatan Labang kabupaten Bangkalan, Moh. Fausen asal desa Petapan kecamatan Labang pada tahun 2017 telah melaporkan pemenang kontestan calon kepala desa Petapan.
Moh. Fausen melaporkan calon kepala desa yang menang yang bernama H. Suba’i kepada polres Bangkalan dengan tuduhan memakai ijasah palsu pada saat mencalonkan kepala desa.
Calon kepala desa Petapan yang menang Akhirnya di panggil oleh penyidik polres Bangkalan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap H. Suba’i Penyidik polres Bangkalan tidak menemukan bukti bahwa Ijasah tersebut di palsukan.
Tidak terima dengan tuduhan serta fitnah yang dilontarkan Moh. Fausen, Akhirnya H. Suba’i melaporkan balik ke polres Bangkalan atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Tim penyidik Reskrim polres telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Moh. Fausen. Setelah dilakukan pemeriksaan serta bukti-bukti sudah lengkap, Kami langsung melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan,” ucap AKP Sigit S.H M.H Kasatreskrim polres Bangkalan pada saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Sabtu (19/06/2021).
Menurut informasi dari masyarakat bahwa saat ini tersangka Moh. Fausen tidak di tahan oleh kejaksaan maupun pengadilan. Masyarakat Desa Petapan bertanya-tanya terkait dengan tersangka tidak di tahan.
“Kejaksaan negeri kabupaten Bangkalan sudah melakukan persidangan terhadap tersangka Moh. Fausen sebanyak 3 kali sidang,” kata Dwi Eko s, S.H selaku penyidik pembantu polres Bangkalan.
Kami harap, seluruh Aparatur penegak hukum di wilayah kabupaten Bangkalan tidak bermain-main dengan prosedur hukum yang ada, Tutupnya
(L4N/Tim)