Tutup Buku Program STPI dalam Penanggulangan TBC di Kabupaten Sumenep

(Foto bersama para undangan dan Kabid P2P Dinkes Prov. Jawa Timur, Wakil Bupati, Direktur Eksekutif STPI dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumenep) (Dok STPI)

SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Stop TB Partnership Indonesia (STPI) telah melaksanakan kegiatandiseminasi hasil program penanggulangan TBC di Kabupaten Sumenep pada Kamis 8Desember 2022 di Aula Wiraraja Kantor Pemerintah Daerah Kab. Sumenep.

Acara yangdimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait,diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Sumenep oleh Ibu Hj. Dewi Kholifah, S.H, M.H,M.Pdi, Drg. MVS. Mahanani, M.Kes. perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa
Timur, Agus Mulyono, MCH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, dan
beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut merupakan acara puncak dari rangkaian acara yang dilakukan
sebelumnya. Pada Rabu (7/12) telah dilaksanakan penyusunan exit strategy program
penanggulangan TBC di Kabupaten Sumenep yang kemudian diakhiri pada 8
Desember 2022 sebagai bentuk terminasi atau berakhirnya program yang telah
dijalankan STPI.

Kegiatan penanggulangan TBC sangatlah penting dilakukan mengingat angka kasus TBC di Kabupaten Sumenep cukup tinggi dengan terduga TBC di tahun 2021 sebanyak 4.631 dan meningkat menjadi 10.841 di tahun 2022, sementara kasus TBC yang ditemukan di tahun 2021 sebanyak 1.518 dan mengalami penurunan di tahun 2022 menjadi 1.681 kasus saja.

Tuberkulosis (TBC) sendiri adalah salah satu penyakit menular yang disebabkan bakteriMycobacterium tuberculosis. Umumnya TBC menyerang paru-paru, namun dapat juga menyerang organ tubuh lainnya seperti kelenjar, otak, lambung, dll. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kab. Sumenep tahun 2018 hingga 2019, tren kasus TBC di Kabupaten Sumenep terus mengalami kenaikan, dari 1.712 menjadi 1.924 kasus.

Situasi tersebut memberikan gambaran bahwa dibutuhkan penanganan penanggulangan TBC yang lebih sistematis dan terintegrasi secara multisektoral. Sebagai lembaga yang turut membantu pemerintah dalam upaya penanggulangan TBC, STPI menginisiasi program penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat untuk mencapai eliminasi TBC. Program ini dilaksanakan dengan memilih Kabupaten Sumenep sebagai pilot program.

Di Kabupaten Sumenep, pemerintah daerah, desa dan pesantren menjadi sasaran
intervensi program yang dilakukan sejak 2019 – 2022. Di tingkat pemerintah daerah
STPI mendorong dibentuknya Forum Percepatan Penanggulangan TBC, penyusunan
Rencana Aksi Daerah serta Peraturan Bupati tentang penanggulangan TBC. “Kami
optimis TBC bisa dieliminasi, GETS (Gerakan Eliminasi TBC dan Stunting) akan
dilakukan kedepannya sebagai bentuk komitmen penanggulangan TBC pemerintah
daerah di Kab. Sumenep” ujar Agus Mulyono.

Di kelompok masyarakat seperti pesantren, STPI juga membentuk dan melatih 10
kader di Pondok Pesantren Sumber Payung dan 10 kader di Pondok Pesantren Annuqayah untuk mampu melakukan edukasi dan penemuan kasus TBC secara mandiri.

“Beberapa kegiatan yang dilakukan di pondok pesantren diantaranya Pelatihan kader TBC, Skrining dan penyuluhan oleh kader TBC Pesantren, pelatihan manajemen ponkestren (Pondok Kesehatan Pesantren) dan refresh materi TBC,” ucap M. Ilyasi selaku Direktur Pondok Kesehatan Pesantren Annuqayah yang menyampaikan upaya penanggulangan TBC di pesantren.

Pada 2021 intervensi diperluas ke tingkat desa. Diawali dengan pembentukan desa
siaga TBC dan pembentukan kader TBC yang kemudian aktif melakukan edukasi dan
penemuan kasus TBC di desanya. Tidak hanya memberikan edukasi terkait TBC namun
juga melatih kader psikososial terkait masalah psikologis dari pasien TBC

“Pasien itu tidak bisa diprediksi kondisi psikologisnya karena kami harus benar-benar menjiwai peran untuk bisa membantu pasien agar rutin minum obat TBC” pungkas Bu Rodifah selaku kader dari Desa Lenteng Timur.

Selain itu, pemerintah desa juga mendapatkan asistensi dalam menyusun dan menerbitkan Peraturan Desa tentang penanggulangan TBC yang menjadi dasar
penyusunan perencanaan dan penganggaran TBC di desa.

“Kami sudah menganggarkan dana untuk kegiatan TBC yang tertuang di RENSTRADES sebesar 4 juta untuk memperlancar kegiatan kader desa terkait penanggulangan TBC di desa” jelas Zahri sebagai Bendahara Desa Grujugan.

STPI juga memastikan adanya mekanisme/alur kerja dalam proses kolaborasi
puskesmas, kader, dan pemerintah desa dalam penanggulangan TBC yang tertuang
dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terbagi menjadi tiga, diantaranya:
Pelibatan Kader Dalam Penemuan Kasus TBC Secara Aktif Melalui Kegiatan Sosialisasi
Tuberkulosis (TBC); Pelibatan Kader Dalam Investigasi Kontak Untuk Membantu

Penemuan Kasus TBC, Pendampingan Pengobatan Pasien Tuberkulosis Dengan
Melibatkan Kader di Puskesmas setempat. Ketiga SOP tersebut kemudian
disosialisasikan dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas setempat, seperti
Puskesmas Lenteng, Puskesmas Gapura, Puskesmas Guluk Guluk dan Puskesmas
Ganding.

“Kami dilatih bagaimana cara berkomunikasi dengan pasien TBC dan menggali permasalahan secara psikososial yang dialami pasien TBC. Kedepannya kegiatan tersebut akan kami replikasi di desa-desa wilayah kerja Puskesmas Gapura” tambah Ibu Lilis selaku Penanggungjawab TB Puskesmas Gapura.

Upaya – upaya yang telah dilakukan kemudian membuahkan hasil yang baik. Sebagai
penutup acara, terdapat penandatanganan berita acara dan pemberian dokumen hasil
kegiatan STPI kepada Bapak Agus Mulyono, MCH selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep dengan harapan bahwa pemerintah daerah dan desa, penyedia layanan kesehatan maupun organisasi lain yang melakukan intervensi penanggulangan TBC dapat mengambil pembelajaran langsung dari proses-proses dan hasil yang telah
dicapai oleh STPI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *