BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – FRB menindak lanjuti temuan terkait karyawan memberikan jaminan BPKB sebagai pengikat kepada perusahaan.
Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) yang dikomandoi, Irfan Hidayat SH. MH, melaporkan perusahaan Jaya Subur ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, (18/01/2021).
“Ini merupakan warning juga bagi perusahaan yang lain agar tidak meminta atau bahkan menahan jaminan kepada karyawan dalam bentuk apapun,”tegas Irfan kepada awak media. Laporan langsung diterima Khusaini, Staff Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Irfan meminta dengan tegas kepada pihak disnaker, yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan ketenaga kerjaan, agar meneruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan adanya unsur pidana.
” Jika dalam pemeriksaan nantinya di temukan unsur pidana, pihak disnaker mohon meneruskan kepada APH dan kita akan mengawal temuan ini hingga tuntas,” tegas Irfan.
Sementara itu Khusaini yang menerima pengaduan FRB berjanji akan segera meneruskan pengaduan tersebut ke kantor Surabaya dan secepatnya akan menindak lanjuti persoalan itu.
Lanjut Khusaini, “perusahaan tidak diperbolehkan meminta jaminan surat berharga kepada karyawan, “itu melanggar pergub no 8 tahun 2016 dan ancaman hukumannya kurungan 6 bulan dan denda 50 juta.
Saya akan teruskan kasus ini ke Surabaya dan secepatnya akan ditindak, setelah surat tugas keluar kita akan tindak lanjuti,” ujar Khusaini.”
(Har)