KENDAL, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Kendal resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 menjadi Rp 2.783.455 per bulan.
Angka ini naik sebesar Rp 169.882 atau sekitar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.631.573.
Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari. 18/12/2024.
Agus mengatakan, penetapan UMK tersebut telah melalui proses pembahasan panjang dan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Penetapan UMK tahun 2025 ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya diharapkan dapat menjaga kesejahteraan masyarakat Kendal,” ujar Agus. 18 Desember 2024.
Agus menambahkan, proses penetapan UMK ini telah melibatkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pengusaha dan buruh. Ia berharap kenaikan UMK ini mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat Kendal.
“Penetapan UMK ini sudah menampung aspirasi dari pengusaha maupun buruh,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa besaran UMK tahun 2025 telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk ditetapkan secara resmi. Pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Tengah.
Pemerintah Kabupaten Kendal berharap kenaikan UMK ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
“Kami berharap masyarakat dapat terus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya dari tahun ke tahun,” tutup Agus.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin