LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC – KSPSI) Kabupaten Lamongan Iswahyudi, S.H., bersuara sebagai aspirasi dalam memperjuangkan hak para pekerja.
Kami meyakini adanya kabar kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten). Ini masuk akal karena berdasarkan realita yang ada dilapangan kenaikan harga kebutuhan bahan pokok khususnya sembako mulai beranjak naik.
Hal ini berdampak dan nantinya sungguh sangat memberatkan bagi para pekerja. Mengapa hal ini tidak terpikirkan oleh Pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan meminta kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2022. Hal ini menimbang karena dampak pandemi.
Ia berharap dengan kenaikan upah minimum tersebut mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat khususnya buruh.
“Kami meminta agar ada kenaikan upah minimum kabupaten pada 2022 sesuai besaran kenaikannya,” katanya kepada wartawan, Rabu (01/12).
Iswahyudi menjelaskan, naiknya UMK diharapkan menjadi momentum kebangkitan daya beli buruh yang selama ini terpuruk karena pandemi Covid-19.
Selain itu, menurut Iswahyudi melalui Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) meminta agar pemerintah mempertimbangkan upah berdasarkan survei terhadap peningkatan harga-harga komoditas pangan.
Begitu juga dengan mempertimbangkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL).
“Sikap DPC KSPSI Lamongan, upah buruh harus naik. Naiknya upah akan berimbas pada bangkitnya ekonomi nasional,” katanya menegaskan.
Bahkan Iswahyudi menyebutkan dengan adanya kenaikan upah bagi buruh juga akan mendorong daya beli masyarakat.
“Karena, barang-barang yang diproduksi akan bisa dibeli jika upah naik. Naiknya upah juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi buruh sekaligus perekonomian nasional,” tegasnya.
Namun, ia menilai penetapan upah minimum tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19.
Selain itu, Iswahyudi juga menyerukan sebagai aspirasinya, “Kami menghormati adanya UU Cipta Kerja, tetapi kami akan menolak bila isi dalamnya merugikan tenaga kerja.
Sebelum Cipta Kerja di putuskan, kata Iswahyudi, kami semua sudah berkali kali menyampaikan aspirasi yang tentunya berimbang dan terukur antara keberadaan perusahaan dan tenaga kerja, tetapi adanya kenyataan ini sungguh kami sangat kecewa,” sesalnya.
Maka atas dasar hal tersebut kami sampaikan bahwa kami tidak bisa menerima keputusan yang ada, diantaranya:
1. Menolak penerapan UU Cipta Kerja tentang pemberlakuan Upah Minimum yang memakai formula rumus dengan dasar pertumbuhan Ekonomi atau Inflasi, Ini sangat merugikan dan secara tidak langsung memasung kesejahteraan tenaga kerja.
2. Menolak upah minum di Kabupaten Lamongan yang hanya naik 0,5%.
3. Pemerintah wajib menindak tegas kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK, karena ini adalah pelanggaran yang tidak bisa di beri toleransi.
Ditambahkan, “Padahal kami sudah sampaikan bahwa tahun ini kita semua minta dan sepakat naik 1% APINDO, KSPSI, dan yang lainnya sudah sepakat.
Tetapi yang menjadi pertanyaan mengapa di Kabupaten Lamongan Jawa Timur UMK masih naik hanya 0,5 %. Ini saya anggap memberatkan terhadap tenaga kerja,” tandas Iswahyudi.