Undar Jombang, Pastikan Robert Simangungsong Bukan Alumninya

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dekan FH Undar Jombang, Dr. Ramlan sewaktu didengar kesaksiannya di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (10/7/2024) siang (Foto : YW)

Dekan FH Undar Jombang, Dr. Ramlan sewaktu didengar kesaksiannya di ruang sidang Tirta I PN Surabaya, Rabu (10/7/2024) siang (Foto : YW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Darul (Undar) Jombang, Dr. Romlan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dalam lanjutan persidangan perkara gelar akademik palsu Magister Hukum (M.H) dengan Terdakwa Robert Simangungsong di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (10/7/2024).

JPU Yulistiono di awal persidangan bertanya kepada saksi Ramlan apakah tahu diminta jadi saksi dalam perkara apa yang dijawab Ramlan terkait penggunaan ijazah Magister Hukum Islam (M.H.I) atas nama Robert Simangungsong.

Baca Juga  Kata Gus Hans, Penyelenggara Pemilu di Surabaya Harus Berlaku Netral dengan Siapapun

“Saya dengar dari bidang Akademik, setelah dilakukan verifikasi lapangan tidak ada data yang bersangkutan (Robert Simangungsong,” papar pria sepuh yang sudah menjadi Dosen di Undar Jombang sejak tahun 1989.

Ia menambahkan setelah dikonfirmasi di BAK (Biro Administrasi Akademik) data lulusan itu (Robert Simangungsong) tidak ada.

“Setelah kita cari di Pasca Sarjana dan BAK, kelulusan di tahun 2013 itu hanya 14 orang. Dari 14 orang nama Terdakwa Robert Simangungsong tidak ada,” tegasnya.

Baca Juga  Bapak di Dusun Curahrejo Jombang Cangkul Kepala Anak Tirinya, Gegara Pohon Sengon

Ramlan mengakui di Undar Jombang pernah terjadi dualisme, tetapi selesai di tahun 2005 setelah ada putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan Supri, Penasihat Hukum (PH)-nya Robert Simangungsong bertanya kepada Ramlan apakah mengenal Lukman Hakim dan Imam Wahyudi.

“Pak Lukman kenal, kalau Imam Wahyudi tidak kenal,” ucap Ramlan.

Kemudian Supri bertanya kepada Ramlan apakah mengetahui Putusan Kasasi perkara pidana atas nama Lukman Hakim di tahun 2017.

“Tidak tahu,” singkatnya.

Supri lantas meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Tongani untuk mempercepat persidangan agar keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli cukup dibacakan saja.

Baca Juga  Seorang Pengedar Narkotika Jenis Pil, Dibekuk Polsek Dumai Barat

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Tongani tidak serta mengabulkan tetapi lebih dulu bertanya kepada JPU Yulistiono.

“Tidak apa-apa. Asal sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan),” tutur Yulistiono.

Tim PH-nya Terdakwa Robert Simangungsong juga memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan 2 saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, tim PH-nya Terdakwa dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tongani memutuskan menunda persidangan pada hari Senin, 15 Juli 2024.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Rabat Beton Rp 300 Juta di Sidomulyo Dilaporkan ke Kejari Lamongan
Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak
Penipuan Investasi Pentol Corah Maido di Sidoarjo Terungkap, 11 Korban Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar
Tunjukkan perilaku baik, 17 WBP lapas Semarang raih kebebasan bersyarat
Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi
Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP ke Kejari Lamongan, Ingin Proses Hukum Terbuka dan Transparans
Dua Begal Pagi Hari Didor Polisi di Probolinggo, Satu Residivis Curanmor
Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Teror Kepala Babi ke Tempo – RadarBangsa Lamongan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 18:36 WIB

Pembangunan Jalan Rabat Beton Rp 300 Juta di Sidomulyo Dilaporkan ke Kejari Lamongan

Selasa, 25 Maret 2025 - 16:23 WIB

Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Pria di Sidoarjo Ditahan atas Dugaan Eksploitasi Anak

Selasa, 25 Maret 2025 - 14:51 WIB

Penipuan Investasi Pentol Corah Maido di Sidoarjo Terungkap, 11 Korban Alami Kerugian Rp 1,1 Miliar

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:47 WIB

Tunjukkan perilaku baik, 17 WBP lapas Semarang raih kebebasan bersyarat

Senin, 24 Maret 2025 - 14:17 WIB

Datangi Kejari Lamongan, Kuasa Hukum Wahyudi Minta Salinan BAP untuk Transparansi

Berita Terbaru

(Tenga) Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi (ist)

Politik - Pemerintahan

Bupati Lamongan Ajak Ulama dan Umara Bersinergi dalam Pembangunan Daerah

Kamis, 27 Mar 2025 - 08:59 WIB

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Pemerintah Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Bangkalan (Dok foto Istimewa)

Politik - Pemerintahan

Bupati Bangkalan Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 07:56 WIB