Upaya Intensif Berantas Rokok Ilegal di Lamongan, 5.780 Batang Disita

Rokok
Anggota sat pol pp saat memeriksa sebuat toko klontong (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal, sebanyak 5.780 batang rokok tanpa cukai berhasil disita di Kabupaten Lamongan. Operasi pemberantasan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik, pada Kamis (4/7) di wilayah Kecamatan Sambeng.

Operasi ini melibatkan pemeriksaan di empat toko kelontong. Rokok ilegal yang ditemukan segera disita oleh KPPBC TMP B Gresik. Rokok-rokok ini melanggar aturan karena tidak dilengkapi pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menegaskan bahwa rokok adalah barang kena cukai sehingga peredarannya harus sesuai dengan peraturan.

“Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal, terutama di Kabupaten Lamongan,” ujarnya.

Jarwito menekankan pentingnya penegakan aturan cukai, mengingat Lamongan merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur dan menerima dana cukai dalam jumlah besar. Dana ini dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh tembakau di Kabupaten Lamongan.

“Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, dengan delapan kecamatan utama: Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Oleh karena itu, penegakan aturan cukai sangat penting untuk mendukung kesejahteraan petani dan buruh tembakau,” jelasnya.

Selain pemberantasan, juga dilakukan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan peredaran rokok ilegal. Dengan edukasi ini, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *