SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhikara menggelar seminar nasional bertemakan “Kepailitan, Solusi atau Bencana”, Kamis (21/03/2024), dimulai pukul 14.00 WIB di ruang Candi Penataran UWKS.
Pembicara seminar nasional tersebut yaitu Dosen Fakultas Hukum (FH) UWKS, Dr. Dwi Tatak Subagyo, S.H, M.H, Advokat sekaligus Kurator, Wachid Aditya Ansory, S.H, M.H dari kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja dan bertindak sebagai Moderator adalah Mahasiswi, Andien Larasati.
Seminar nasional ini dihadiri oleh ratusan Mahasiswa dari lintas Perguruan Tinggi yang ada di Kota Surabaya.
Pembicara pertama, Dr. Dwi Tatak Subagyo, S.H, M.H menerangkan kepailitan, solusi atau bencana?, secara garis beras menurutnya tergantung dari sudut pandang dan kepentingan Kreditor (penghutang) atau Debitor (pemberi hutang).
Namun, Dosen yang karib dipanggil Tatak ini mengingatkan kepailitan itu dampak dan efeknya panjang.
“Kecuali perkara pinjol (pinjaman online), karena tidak ada jaminannya,” sentilnya menyikapi fenomena pinjol.
Maka dari itu, Tatak menyarankan kepada para pihak yang ingin mengajukan permohonan kepailitan sebaiknya diselesaikan dulu kalau ada permasalahan hutang piutang.
Sedangkan Wachid Aditya Ansory, S.H, M.H selaku pembicara kedua mengatakan kepailitan kerap diindetikkan dengan bangkrut atau bankrupt, meskipun pada dasarnya dua hal yang berbeda.
Alumni Magister Hukum Untag Surabaya ini lantas memaparkan karakteristik hukum acara kepailitan adalah permohonan wajib diajukan oleh Advokat, permohonan harus diputus paling lambat 60 hari, Hakim harus mempunyai sertifikasi Hakim Niaga dan ditunjuk dengan SK-KMA (Surat Keputusan-Ketua Mahkamah Agung).
“Dan tidak sengketa/pembuktian sederhana tingkat Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) Pengadilan Niaga,” imbuhnya.
Adit, sapaan akrabnya, kemudian menjabarkan terkait syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU yaitu Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan Putusan Pengadilan.
“Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih Kreditornya,” tandasnya.
Sedangkan menurut Pasal 8 ayat (4) UUK-PKPU, Adit menguraikan permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.
“Bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi,” tegasnya.
Kegiatan seminar nasional ini dilanjutkan dengan tanya jawab peserta dengan pembicara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh pihak UWKS kepada LBH Adhikara dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja.