GRESIK, RadarBangsa.co.id — Aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah selatan Kabupaten Gresik. Dalam operasi cepat yang dilakukan jajaran Polsek Balongpanggang, seorang residivis berinisial AS (27) berhasil ditangkap hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang.
AS, warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, ternyata baru satu bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari rumah tahanan atas kasus serupa di Mojokerto. Bukannya memperbaiki diri, pria muda ini justru kembali melakukan kejahatan yang sama, hingga akhirnya ditangkap kembali oleh aparat kepolisian.
“Pelaku ini residivis curanmor di Mojokerto. Baru sebulan bebas, eh langsung mengulang perbuatannya. Tapi anggota kami sigap, kurang dari sehari pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, Senin (3/11/2025).
Kronologi bermula pada Minggu (2/11/2025) pagi di sebuah penggilingan padi milik Nadi (52), warga Desa Babatan. Saat itu, korban memarkirkan motor Honda Vario bernopol W 3762 HP di area dalam selep dan pergi ke kamar mandi hanya beberapa menit. Saat kembali, motornya sudah raib. Panik, korban bersama warga segera mengecek rekaman CCTV desa yang menunjukkan seseorang membawa kabur motor ke arah Mantup, Lamongan.
Mengetahui hal itu, korban langsung melapor ke Polsek Balongpanggang. Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh AKP Wiwit Mariyanto segera membentuk tim kecil dan menyisir jalur perbatasan Gresik-Lamongan. Informasi dari warga setempat menjadi kunci dalam mempersempit area pencarian.
Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup. Penangkapan berlangsung dramatis. Saat pelaku berhenti di pinggir jalan dengan motor curian di tangannya, petugas langsung melakukan penyergapan. Upaya penangkapan berjalan cepat tanpa perlawanan berarti. Pelaku pun dibekuk dan digelandang ke Mapolsek Balongpanggang bersama barang bukti sepeda motor curian.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku tergiur karena melihat kunci motor masih menempel di kontak. Namun, keinginan instan itu kembali membawanya ke balik jeruji besi. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Wiwit.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, turut memberikan apresiasi atas gerak cepat jajaran Polsek Balongpanggang. Ia menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata efektivitas koordinasi lintas wilayah antara Gresik dan Lamongan dalam menekan angka kriminalitas.
“Saya bangga dengan kecepatan anggota di lapangan. Ini contoh sinergi dan respon cepat dalam menindak laporan masyarakat. Kami berharap warga tetap waspada dan aktif melapor jika melihat hal mencurigakan,” kata AKBP Rovan.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda saat ditinggal. “Jangan lengah. Gunakan kunci pengaman tambahan dan manfaatkan hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006 untuk pengaduan cepat,” imbuhnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










