Vonis 18 Tahun Penjara untuk Pembunuh Wartawan di Jombang

- Redaksi

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada M Hasan Syafi’i alias Daim (54) sebagai pelaku pembunuhan wartawan media online di Jombang, M Sapto Sugiyono. Putusan tersebut diucapkan pada Rabu (28/2/2024) oleh hakim Faisal Akbaruddin Taqwa.

Daim dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan terdakwa Mohammad Hasan Syafi’i (Daim), terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Faisal Akbaruddin Taqwa saat membacakan putusan di PN Jombang.

Baca Juga  Fakultas Hukum Untag Semarang Menggelar Yudisium dan Pelepasan Calon Wisudawan

Kuasa hukum Daim, Umar Faruq, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sesuai batas waktu yang ditentukan. “Atas putusan tersebut kita akan masih memiliki waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kompak Hadiri Istighasah di Tambakberas Jombang, Gus Imin Sanjung Prabowo

Faruq menegaskan bahwa putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya sesuai keberatan yang ada.

Andi Wicaksono, JPU Kejaksaan Negeri Jombang, menjelaskan bahwa putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan JPU. “Dari kita sudah mendengar semua putusan majelis hakim tadi yaitu 18 tahun penjara sesuai dengan jaksa penuntut umum, itu sesuai. Dan kita juga diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Andi.

Baca Juga  Khofifah Terima Cinderamata Pada Konperwil XVIII PWNU Jatim di Jombang

Sebelumnya, M Sapto Sugiyono, wartawan media online, tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri, M Hasan Syafii alias Daim. Kejadian tragis tersebut terjadi di depan rumah keduanya pada Kamis (14/9/2023) malam.

Sapto meninggal setelah ditembak dan dianiaya oleh Daim dengan menggunakan senapan angin dan palu. Daim ditahan di Mapolres Jombang dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kegiatan kampanye yang dikemas dengan Sambang Dusun (foto: CS)

Politik

Warga Dapil 1 Sepakat Menangkan Deny-Mudawamah

Jumat, 4 Okt 2024 - 20:18 WIB