SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Sejak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumenep, Ahmad Suwaifi Qayyum meminta Pemerintah Daerah (Pemkab) Sumenep lebih serius menangani wabah PMK pada hewan ternak.
Dengan semakin meluasnya wabah PMK hendaknya Pemkab Sumenep dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sebab BNPB sudah menetapkan wabah PMK tersebut sebagai status bencana.
Hal itu harus dilakukan oleh Pemkab sebagai wujud hadirnya pemerintah di tengah – tengah masyarakat.
“Ini wabah tidak ada alasan pihak Pemkab Sumenep tidak menggunakan BTT, BNPB sudah menetapkan wabah PMK status bencana keadaan darurat,” Kata Suwaifi saat berkunjung ke salah seorang peternak sapi di Kecamatan Guluk – Guluk Kamis (7/7/2022).
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep ini mengatakan, di Kecamatan Guluk – Guluk saat ini sudah ratusan hewan ternak yang terjangkit wabah PMK, ada yang tertangani ada juga yang mati.
Disis lain Anggota DPRD Asal Daerah Pemilihan (Dapil) III ini menilai, penanganan wabah PMK dari Dinas terkait masih belum maksimal.
Bahkan masyarakat merasa kesulitan untuk menghubungi para petugas penanganan wabah PMK kala hewan ternak mereka perlu pengobatan, Terang Suwaifi.
Hingga masyarakat minta bantuan kepada petugas PMK luar Daerah untuk pengobatan hewan ternaknya dengan biaya pengobatan Rp150 ribu per ekor.
Bagi masyarakat yang tidak mampu untuk membayar biaya pengobatan, masyarakat lebih memilih dengan pengobatan alternatif dengan pengobatan tradisional atau dibiarkan saja.
“Kondisi masyarakat semakin terjepit, Masih belum pulih keadaan ekonomi Masyarakat pasca Covid-19, kini masyarakat harus menghadapi lagi wabah penyakit PMK yang menyerang pada hewan ternak mereka,” Pungkasnya.