Wabup Polisikan Jurnalis Media Online, Begini Tanggapan Ketua JOIN Jeneponto

- Redaksi

Selasa, 5 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau  [IST]

Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau [IST]

JENEPONTO, RadarBangsa.co.id – Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir telah melaporkan salah satu jurnalis media online yang bertugas di Jeneponto, Akbar Razak ke Polres Jeneponto, Sabtu (2/2/2020), atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) di grup diskusi media sosial Facebook, Surat (Suara Rakyat Turatea).

Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Laporan (TBL) dengan nomor: 01/1/2021/SPKT JPT. Terlapor adalah Akbar Razak yang diketahui adalah jurnalis media online kabar dot news.

“Telah terjadi tindak pidana membuat/menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dilakukan Terlapor dengan cara menulis dan memposting berita dengan judul ‘Tidak Terima Lurah di Copot, Warga Sandera Wakil Bupati Jeneponto’ melalui media sosial Facebook pada group SURAT (Suara Rakyat Turatea).” demikian bunyi laporan tersebut.

Baca Juga  Chau YuAn, Mahasiswa FKH Unair, Kuliah di Edinburg

Menanggapi hal tersebut Ketua DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kabupaten Jeneponto Arifuddin Lau menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian harus terlebih dahulu menggunakan mekanisme menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“UU Pers merupakan lex specialis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, apabila terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers,” jelas Arifuddin.

Ia mengatakan mekanisme yang dapat ditempuh terlebih dahulu adalah dengan menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan tersebut. Pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi juga dapat diajukan kepada Dewan Pers.

Baca Juga  Usai Latsar Prajabatan, Begini Harapan Bupati Jeneponto

Arifuddin menjelaskan hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab.

“Seharusnya secara moral, gugatan hukum tidak bisa lagi dilakukan ketika hak jawab sudah dipakai. Apalagi hak jawab atau hak koreksi Wabup Jeneponto sudah terpenuhi seperti yang di muat di media Kabar.News,” jelas mantan Anggota DPRD Jeneponto.

Baca Juga  Di Tengah Hujan dan Jalan Berlumpur, Wagub Sulsel Tinjau Lokasi Longsor di Jeneponto

Perlu juga diketahui, tambah Arifuddin, ada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui polisi di daerah.

“Polisi harus mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara Pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE, menyangkut adanya aspek lain tentang laporan Wabup Jeneponto ke Polisi apakah murni berita bohong atau ada tendesi pribadi itu tergantung dari hasil penyelidikan polisi,” pungkasnya.

(ALM)

Berita Terkait

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Disambut Gelombang Doa, Khofifah Motivasi Santri Ponpes Al Anwar untuk Raih Pendidikan Tinggi dan Tegaskan Komitmen Majukan Pesantren
JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2024
Khofifah – Emil Dialog dengan Muhammadiyah Jatim, Bahas Sinergi Pembangunan dan Kemandirian Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Jumat, 4 Oktober 2024 - 05:38 WIB

Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB