Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri  (Dok net)

Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri (Dok net)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Dan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran Mbak Ita adalah adanya kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan. “Mbak Ita memberi keterangan alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa, Jumat.

Tessa menambahkan bahwa dia telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya, namun belum ada jadwal baru yang diumumkan. Selain itu, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan.

Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan KPK pada 10 Desember 2024. Pada 14 Januari 2025, permohonan praperadilan yang diajukan  ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus. Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan dan eksepsi yang diajukan, serta memutuskan bahwa status tersangka  dalam perkara dugaan korupsi tetap sah.

KPK kini dapat melanjutkan proses penyidikan yang tengah berjalan, dengan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Pemkot Semarang.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Politikus Jateng Alwin Basri Mangkir dari KPK

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta (Dok BPMI Setpres)

Nasional

Rapat Terbatas, Presiden Prabowo Fokuskan Percepatan MBG

Sabtu, 18 Jan 2025 - 19:31 WIB

Jenazah korban penambakan KKB (ist)

Peristiwa

Papua Kembali Mencekam, Anggota ODC 2025 Jadi Korban Penembakan

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:49 WIB