SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 17 Januari 2025. Dan sedianya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran Mbak Ita adalah adanya kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan. “Mbak Ita memberi keterangan alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa, Jumat.
Tessa menambahkan bahwa dia telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya, namun belum ada jadwal baru yang diumumkan. Selain itu, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga mangkir dari panggilan penyidik KPK dengan alasan sedang mempersiapkan sidang praperadilan.
Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan KPK pada 10 Desember 2024. Pada 14 Januari 2025, permohonan praperadilan yang diajukan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jan Oktavianus. Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan dan eksepsi yang diajukan, serta memutuskan bahwa status tersangka dalam perkara dugaan korupsi tetap sah.
KPK kini dapat melanjutkan proses penyidikan yang tengah berjalan, dengan Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di Pemkot Semarang.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin
Sumber Berita : kompas.com