Wali kota Semarang ‘Menghilang’ pasca penolakan praperadilan Dugaan kasus korupsi

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, RadarBangsa.co.id –  Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak terlihat berkantor di Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (15/1/2025). Tempat parkir khusus Wali Kota kosong, tanpa kehadiran mobil dinasnya.

Ketidakhadiran Mbak Ita terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukannya. Putusan tersebut mengukuhkan statusnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan, layar informasi agenda Pemerintah Kota Semarang tidak mencantumkan jadwal resmi untuk Mbak Ita pada hari itu. Salah seorang pegawai yang enggan disebut namanya mengonfirmasi, “Izin hari ini kosong.”

Sementara itu, seorang petugas di Balai Kota menyebutkan, “Terakhir kali beliau terlihat di sini pekan lalu. Setelah itu, belum kelihatan lagi aktivitasnya.” Kemunculan terakhir Mbak Ita dalam acara resmi tercatat pada Sabtu (11/1/2025), ketika ia mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang.

Hingga kini, keberadaan Mbak Ita masih menjadi tanda tanya. Sejumlah pejabat Pemkot Semarang pun mengaku tidak mengetahui lokasi keberadaannya. Awak media yang mencoba menghubunginya melalui pesan singkat belum mendapatkan balasan.

Penolakan gugatan praperadilan oleh Hakim Tunggal Jan Oktavianus menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan KPK telah sesuai prosedur hukum. Dalam sidang tersebut, KPK mengajukan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik, termasuk komunikasi dalam ponsel. Bukti tersebut mendukung dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa Pemkot Semarang tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri, serta penerimaan gratifikasi.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pemerintahan Kota Semarang. Suasana di Balai Kota pada Rabu (15/1/2025) terlihat sepi tanpa aktivitas Mbak Ita. Banyak pihak kini menanti pernyataan resmi dari Wali Kota terkait kasus yang menjeratnya.

Penulis : Hosea

Editor : Bandi

Berita Terkait

Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso
Tawuran remaja di kota Semarang kembali memakan korban
Gereja Efrata Community Church Semarang adakan ibadah natal Priasejati gabungan
Tim volly putra Universitas Semarang juara Unwahas Open Cup 2025
HUT Ke-74 Penerangan TNI AD refleksi dan inovasi di era digital
Pj Gubernur Jatim Adhy : Soroti Pentingnya Kapasitas SDM untuk Implementasi K3 Berkelanjutan
Ketua PC NU Kendal: GP Ansor Tumpuan Kemajuan Daerah
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Wali kota Semarang 'Menghilang' pasca penolakan praperadilan Dugaan kasus korupsi

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:52 WIB

Wali kota Semarang ‘Menghilang’ pasca penolakan praperadilan Dugaan kasus korupsi

Rabu, 15 Januari 2025 - 16:35 WIB

Polda Jateng lakukan langkah scientific crime investigation terkait kematian Darso

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:27 WIB

Tawuran remaja di kota Semarang kembali memakan korban

Selasa, 14 Januari 2025 - 21:21 WIB

Gereja Efrata Community Church Semarang adakan ibadah natal Priasejati gabungan

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:52 WIB

Tim volly putra Universitas Semarang juara Unwahas Open Cup 2025

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Blitar (ist)

Politik - Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Blitar, Pengumuman Hasil Pilkada dan Masa Jabatan Bupati

Jumat, 17 Jan 2025 - 09:25 WIB

Majelis Hakim PTUN Surabaya yang memeriksa perkara gugatan Bambang Supartono melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II melakukan PS di objek sengketa Jalan Gununganyar Emas AA 1/12 A, Rabu (15/1/2025) pagi (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Jan 2025 - 07:12 WIB