SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Agenda mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/10/2022), yang dipimpin Hakim Mediator Taufan Mandala dalam perkara sengketa kepemilikan lahan seluas kurang lebih 15 hektar di daerah Gunung Anyar antara Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gedapri) sebagai Penggugat melawan Tergugat I PT Yekape Surabaya, Tergugat II Yayasan Kas Pembangunan dan Turut Tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diputuskan tidak berhasil.
Kesimpulan hasil mediasi tidak berhasil diambil Hakim Mediator Taufan Mandala setelah pihak Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat menolak proposal perdamaian yang diajukan oleh PB Gedapri, yakni para Tergugat dan Turut Tergugat mengembalikan separuh dari luasan tanah sengketa kepada pihaknya. Hakim Mediator Taufan Mandala kemudian menyampaikan perkara ini lanjut ke persidangan pada hari Senin, 24 Oktober 2022 di ruang sidang Tirta PN Surabaya.
Sesuai agenda mediasi itu, Rahayu yang bertindak sebagai Penasihat Hukum (PH)-nya PT Yekape tetap bersikukuh tanah sengketa seluas 15 hektar di Gunung Anyar tersebut adalah milik pihaknya.
“Kami membeli mulai tahun 1980 an secara bertahap dari petani,” singkatnya sambil bergegas meninggalkan ruangan mediasi.
Sedangkan Pemkot Surabaya yang diwakili Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Surabaya memilih tidak berkomentar.
“Maaf no comment,” ucap Jaksa perempuan yang menolak saat ditanya namanya.
Terpisah, PB Gedapri melalui PH-nya Ghaling Bhawarna mengatakan tanggapan hasil mediasi ada dua poin. Menurutnya, kesatu pihak sudah memaksimalkan apa perintah dari Hakim Mediator sebagai upaya menjalankan mediasi, baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan. Lalu poin kedua kata Ghaling, sapaan akrabnya, berkaitan dengan hak, yaitu hak boleh menolak mediasi dan hak boleh melakukan mediasi.
“Dari kita siap. Dasarnya perintah atau hasil rapat yang dulu dari Walikota Surabaya waktu itu, Bambang DH untuk segera melakukan win-win solution (solusi terbaik yang saling menguntungkan) antara PB Gedapri dengan Pemkot Surabaya atau YKP.
“Tetapi, PT Yekape menolak segala upaya damai yang diamanatkan oleh Hakim Mediator tanpa ada alasan apapun. Mungkin alasannya sederhana, bahwa mereka mengacu UU Perseroan Terbatas (PT). Itu hak mereka dan kami sangat menghargai,” ujarnya.
Namun menurut Ghaling hal tersebut sedikit aneh, karena antara pemegang kekuasaan sekarang, baik itu Walikota Surabaya, PT Yekape dan YKP atau siapapun itu tidak melaksanakan amanat dari pemegang kekuasaan yang lalu (Walikota Surabaya, Bambang DH) yang menyarankan semua pihak untuk melakukan win-win solution, bukan malah ada dua keputusan yang berbeda.
“Walikota Bambang DH menyatakan win-win solution. Sedankan Walikota yang sekarang (Eri Cahyadi) menyatakan menolak mediasi. Kita siap lanjut ke persidangan dengan bukti-bukti yang kita miliki dan tidak akan mundur sama sekali,” tegasnya.
PB Gedapri kata Ghaling menyadari memang untuk menemukan keadilan tidak semudah membalikkan telapak tangan sesuai wejangan dari Penasihat PB Gedapri, Mayjen TNI (Purn) Djoko Setijono.
Dia berharap kalau dalam sidang agenda pembuktian PB Gedapri bisa membuktikan status perolehan tanah sengketa kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bisa bijak melihat secara keseluruhan.
Disinggung dasar apa yang membuat PB Gedapri optimistis gugatannya dikabulkan, Ghaling menjawab secara keyakinan, pihaknya mempunyai keyakinan berdasarkan perolehan hak dan dari status tanah ini linier atau selaras dengan perolehan pihak PB Gedapri.
“Ini sebenarnya pertarungan dalam status tanah,” imbuhnya.
Mereka (Tergugat dan Turut Tergugat) papar Ghaling menyatakan tanah itu dibeli dari petani, tetapi pihaknya memperoleh tanah itu berdasarkan dari surat hibah Bupati Surabaya. Kemudian sambung Ghaling bila melihat dari sketsa Topografi dari pihak Kodam V Brawijaya tanah sengketa itu merupakan tanah negara.
“Jadi inti sengketa disitu, apakah ini tanah Yayasan atau tanah negara. Nanti kita uji bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak di PN Surabaya,” pungkasnya