Warga Andungsari Bondowoso Keluhkan Program CPP Tidak Tepat Sasaran

- Redaksi

Sabtu, 30 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Farida Imawati, S.H., Mce, selaku kuasa hukum korban

Farida Imawati, S.H., Mce, selaku kuasa hukum korban

Bondowoso, RADARBANGSA.CO.ID – Program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) adalah persediaan bahan pangan pokok yang disimpan oleh pemerintah dan masyarakat yang dapat dimobilisasi secara cepat untuk keperluan konsumsi maupun menghadapi keadaan darurat dan antisipasi terjadinya gejolak harga.

Salah satu Desa yakni,
Desa Andungsari Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso Jawa Timur mendapatkan program Cadangan Pangan Pemerintah CPP, penerima tersebut kurang lebih dari 200 orang, yang seharusnya bantuan tersebut di nikmati oleh warganya, tetapi tidak sesuai harapan, di duga ada main di program tersebut,
Pasalnya dari 200 orang tersebut ada 34 orang KPM yang tidak menerima bantuan CPP tersebut

Kebijakan pemerintah Desa AndungSari mengenai penyaluran CPP menurut warga setempat sangat tidak tepat sasaran, dalam artian penerima yang seharusnya dapat, malah tidak dapat dikarenakan di alihkan,
Menurutnya pengalihan atas nama bantuan tersebut langsung di gantikan ke orang lain tanpa ada persetujuan atau pernyataan
Sehingga penerima atas nama inisial SYD mengeluh dan tak terima hak nya di alihkan ke orang lain, (keberatan)

Baca Juga  NasDem Peduli Giat Fogging di Desa Gurah

“Tahap pertama saya dapat 10kilo, tahap 2 dan 3 saya tidak dapat mas
Setalah saya tanyakan ternyata di alihkan
Kalau di alihkan kenapa tidak ada pemberitahuan atau konfirmasi, ataupun pernyataan,
Saya tidak terima hak saya di alihkan ke orang lain tanpa konfirmasi ke saya,” imbuhnya sambil bersedih

Ditempat yang berbeda salah satu warga atas nama inisial AMN, setelah dikonfirmasi
Dia bilang, cuma dapat 1 kali, tahap 2 dan 3 saya tidak dapat, dengan ramainya permasalahan ini, bulan sekarang saya di kasik 1 yaitu 10,kilo, terus yang tahap 2 dan 3 kemana selama ini,

“Saya dapat 10,kilo tahap 1
Setelah itu tahap 2 dan 3 tidak dapat, setelah masalah ini ramai disini, sekarang saya dikasik lagi 10,kilo, terus yang tahap 2 dan 3 dikemanakan,” tuturnya sambil merasa mangkel

Baca Juga  Pj Bupati Bondowoso Gelar Ngopi Bareng dan Tasyakuran Harjabo Ke 205

Bahkan ada beberapa warga yang Tidak pernah dapat sama sekali padahal datanya ada, yakni atas nama inisial SC dan SM,

kamipun mendatangi kepala Desa Andung Sari, Mulyono
Konfirmasi terkait bantuan tersebut, dia bilang tidak tau
Berapa orang penerima bantuan beras tersebut,
yang tau adalah Sekdesnya yaitu Tofek sekaligus ketua kelompok keluarga penerima manfaat,

“Saya tidak tau masalah itu,
Yang tau semua Sekdesnya yaitu Tofek, dia tau semuanya
Penerimanya berepa orang,
Sampean langsung tanyak ke Tofek Sekdesnya, karna dia ketuanya,” ujarnya kades mulyono

Klarifikasi lebih lanjut
Kamipun mendatangi Sekdes Taufik sakaligus ketua kelompok keluarga penerima manfaat, ternyata setelah kami disana rumahnya tutupan, Taufik tidak ada dirumah.

Dengan upaya yang dia lakukan tidak membuahkan hasil akhirnya pihaknya menempuh jalur hukum dengan menggunakan kuasa hukum.

Farida Imawati, S.H., Mce, selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan atau pengaduan ke polres Bondowoso atas dasar perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Baca Juga  Pj Kades Karang Anyar Bondowoso Klabang Diduga Nyolong Paving Milik Mantan Kades

Menurutnya saat ini laporan atau pengaduan tersebut sudah di limpahkan ke Inspektorat Bondowoso.

“Jika kemudian hal-hal yang kami mintakan untuk diklarifikasi secara tertulis ini tidak direspons secara baik guna kepentingan kepastian hukum dan perlindungan hak para korban, maka tidak menutup kemungkinan dalam waktu tertentu akan ada tindakan advokasi kepada rakyat korban secara terbuka, sampai pada tidak menutup kemungkinan diajukannya gugatan perdata dengan alasan perbuatan melawan hukum dan merugikan hak para korban terhadap Pemerintah Desa Andungsari maupun pihak terkait lainnya yg memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan masalah bantuan itu sendiri maupun upaya penegakan hukum yg dijalani selama ini baik yg bersifat perseorangan atau individu termasuk TDK menutup kemungkinan terhadap institusi tertentu, tegas Farida Kuasa Hukum Pelapor/Korban.

Berita Terkait

Usai Pengundian Nomor Urut Cabup – Cawabup Kediri, Anggota Dewan Ini Punguti Sampah
Panglima Nurhadi Support Balita Hidrosefalus di Jarak
PMII Semarang Hadiri Kongres PMII XXI di Palembang
Kodam IV/Diponegoro Latihan Militer, Bersama Warga Lebih Dekat Dan Kuat Menjaga Negara
Siapkan Generasi Emas Dinsos P3AKB Bondowoso Terima Penghargaan DKK
Dinas Sosial Madiun Menyerahkan Bantuan Penanganan Stunting di Kecamatan Pilangkenceng
Puluhan ODGJ Berat di Kuningan Jabar Diobati, Begini Tujuannya
Peringatan HLUN, Adhy Karyono Ajak Tingkatkan Kepedulian Lansia

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 23:43 WIB

Usai Pengundian Nomor Urut Cabup – Cawabup Kediri, Anggota Dewan Ini Punguti Sampah

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 23:37 WIB

Panglima Nurhadi Support Balita Hidrosefalus di Jarak

Jumat, 9 Agustus 2024 - 08:50 WIB

PMII Semarang Hadiri Kongres PMII XXI di Palembang

Selasa, 16 Juli 2024 - 17:21 WIB

Kodam IV/Diponegoro Latihan Militer, Bersama Warga Lebih Dekat Dan Kuat Menjaga Negara

Sabtu, 29 Juni 2024 - 15:59 WIB

Siapkan Generasi Emas Dinsos P3AKB Bondowoso Terima Penghargaan DKK

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB