SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak Cepat Satrekrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap M adi. Sukarmain (24) Warga Desa Klepek kecamatan Sukosewo, Bojonegoro. Pelaku Pembunuh Faridah (41). Wanita asal Sukodono yang ditemukan tewas di salah satu hotel di Medaeng, Sidoarjo.
Pelaku nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati gegara korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta. Pelaku disebut bekerja sebagai penjual pentol. Pelaku sendiri berjualan pentol di kawasan rumah korban.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, bahwa pelaku nekat melakukan pembunuhan. Terhadap wanita warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono ini lantaran merasa sakit hati gegara korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta.
“Motifnya pelaku merasa sakit lantaran korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (4/11/2022).
Kusumo menjelaskan, sebelum pelaku melakukan pembunuhan mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas dari baju. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jangut.
Pada pemeriksaan dalam di dapatkan resapan darah dibawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai kebelakang saluran nafas.; Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen) : wajah sembab; bintik merah pada mata; paru bengkak; otak bengkak; jantung kanan melebar jantung kiri mengempis; bintik pada jantung; darah berwarna gelap.
“Kesimpulan penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen,” papar Kusumo.
Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran sejak 3 tahun yang lalu dan mengetahui bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan pelaku dan korban tersebut, dan selanjutnya bertemu di hotel Wahyu Jaya Jalan Letjen Sutoyo 273 Desa Medaeng Kec. Waru Sidoarjo.
“Meski pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak melakukan berhubungan badan. Karena keburu cekcok mulut,” terang Kusumo.
Kusumo menambahkan, setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban diantaranya HP Samsung, Dompet yang berisi uang dan STNK motor, selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol W-5419-NBB milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal alam 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tandas Kusumo.