SITUBONDO, RadarBangsa.co.id – Pemerintahan Desa Tanjung Kamal kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo,menjadi sorotan
Ketua Forum GELAR,bahwa Mantan Kades Tanjung Kamal tidak layak jadi seorang Figur Pemerintah Desa, hal ini kami ungkap berdasarkan sekian banyak keluhan dari warga setempat yang hak-haknya diberangus,”Sabtu (19/10/2019)
Sekian banyak warga yang keluhkan pelayanan publik di Desa Tanjung Kamal yang nyata tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat. Kali ini kami tegaskan tiga hal yang menyangkut penyelnggaran dan Pelayanan Publik:
1. Menyangkut Pelayanan dibidang Permohonan Pendaftaran Tanah dgn Siatem Prona,
2. Honor Anggota Posyandu, dan
3. Sistem Pengelolaan dan pertanggung jawaban Tanah Kas Desa (TKD)
Menurut Lukman. Ada sekian banyak pemohon Pendaftaran Prona yang hingga saat ini tidak selesai, kurang lebih ada 300 Pemohon Prona yang posisinya tidak jelas.
Menurut kami, Pemdes Tanjung Kamal/Panitia Prona ini faham Aturan Mentri Agraria yang mengatur Tentang Percepatan Prona. Panitia Prona itu dibentuk Kepala BPN yang unsurnya melibatkan dari Pemerintah Desa. Perbendaan pendaftran tanah Sistematis/Prona dgn Pendaftaran secara Sporadik, kalau melalui Percepatan Prona Biaya Gratis ditanghung APBN atau Swadaya, sedangakan Pendaftaran Secara Sporadik di kenai Beban Administrasi berupa Penerimaan Keuangan Negara bukan Pajak.
Sedangkan syarat-sayarat Pendaftaran tanah dari Desa ada tiga: 1. berupa Data Fisik 2, Data Yuridis dan 3 Keterangan Tidak ada sengketa. jadi jelas Pendaftaran Tanah Melalui Sistem Prona tidak di Pungut Biaya,”ungkap Lukman
Selain hal tersebut, kami bermaksud untuk mengulas kembali Fakta-fakta Hukum Penyalahgunaan Aset Desa baik aset desa berupa Tanah Kas Desa (TKD) Prinsipnya adalah Pengelolaan TKD bisa dilaksanakan dgn prinsip-prinsip,”Efisiensi, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil dan tidak Diskriminatif”
selain dari asas tersebut Mekanismenya adalah, Pengelolaan Aset Desa Harus dilakukan setalah Kepala Desa membentuk Tim seperti:
1.Tim Panitia Lelang yang unsurnya dari LPMD, Sekretaris Desa, dan Unsur dari Perangkat Desa,
2. Tim Survey sebanyak tiga orang untuk mencari dan menentukan Plafon harga pasaran
3. Pembentukan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud harus tertuang dalam RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. dan hasil dari kuangan sewa TKD harus dimasukkan dalam APBDesa, pertanyaan kapan mekanismen hukum itu dilakukan?
Penyalahgunaan wewenang itu terbentuk pada saat pengelolaan, Penatausahaan dan pertanggung jawaban Keuangan Sewa TKD dilakukan diluar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Desa memili wewenang untuk membentuk namun wewenang tersebut tidak dilaksanakan dgn motif tertentu (Mensrea) atau dengan niat untuk menyalahgunakan hasil sewa TKD.
sedangkan Perbuatan Melawan Hukumnya adalah, pada saat menunjuk langsung orang-orang tertentu atau memprioritaskan sewa TKD pada parangkatnya jelas disini dilarang aturan. Penunjuk adalah bentuk perbuatan melawan hukum! Karena tidak ada aturan yang mengatur sewa TKD main tunjuk (Aktuarius) jadi jelas unsur-unsurnya.
Aktifis Jebolan PMII yang satu ini, selalu mengkritsi kebijakan Pemrintah yang dianggap tidak Pro Rakyat, Argumentasi Hukum selalu di ucapkan dalam membahas suatu realita. Kepada awak media dirinya menyampaikan, kita harus jeli dalam mengkaji satu peristiwa dengna mecari Fakta-fakta Hukumnya, bukan dgn Asumsi dan Opini belaka.”tegasnya
salah satu contohnya adalah panitia tidak pernah dibentuk, atau penitia lelang terbuka, yang ada hanya main tunjuk saja dan yang menyewa mayoritas dari perangkat desa,seharusnya lebih memprioritaskan masyarakat pada umumnya.
Menurut Ketua Forum GELAR tidak cukup dengan fakta-fakta penyalagunaan Aset Desa, ternyata ada bebera Honor Posyandu selama 9 Bulan yang belum di bayarkan, menurut tutur warga, mohon hak-hak posyando juga diperjuangkan, jelas prinsip-prinsip pengelolan Keuangan Desa tentang Transparans, Partisipatif, Akuntabel, Partisipatif dan dikerjakan dgn Tertib dan Disiplin Anggaran sdh tidak dipedomani.
Dengan demikian semakin jelas penyelenggaran pemerintah Desa Tanjung Kamal cacat total dalam pelaksanakan penyelenggaran, Pemberdayaan, Pelayanan Publik,”ungkapnya(HD)