Warga Minta Kepastian Hukum, Ada apa Dengan Kejaksaan Negeri Jombang Soal Sumberagung

- Redaksi

Sabtu, 19 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Tumpulkah taji Kejaksaan Negeri Jombang jika berbicara Keadilan Sejati. Entahlah…!!! Pasca dilaporkannya mantan Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang (sdr. SHODIKIN) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019, ternyata sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan respon apapun dari pihak Kejaksaan.

Bahkan terkesan mandeg dan stag. Kita semua tahu jika korupsi adalah merupakan “Extraordinary Crime” atau kejahatan yang sangat luar biasa dan seharusnya tidak mendapat tempat dinegri ini.

Perlu diketahui bahwa sdr.SHODIKIN dilaporkan dalam kasus yang diduga tindak pidana korupsi tukar guling tanah ganjaran (TKD) untuk pembangunan proyek jalan tol oleh sebuah lembaga yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo, bukan sebuah LSM (red).

Berdasarkan investigasi team awak media, desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang memiliki aset tanah kas desa seluas kurang lebih sekitar 20 M2 (2ha) dan tanah tersebut termasuk adalah tanah yang harus dibebaskan untuk kepentingan proyek jalan tol.

Dalam proses pembebasan lahan tersebut, ternyata pihak Kapala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa sangat tidak terbuka dan sengaja ditutup-tutupi dan diduga kuat ada indikasi KORUPSI.

Dokumen dan hal2 lain yang terkait dengan persoalan proses ganti rugi tanah kas desa tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Sumberagung. Fakta dilapangan membuktikan bahwa mantan Kepala Desa Sumberagung Sdr. SHODIKIN telah melakukan pembelian tanah sebagai pengganti tanah kas desa (tanah ganjaran) diberbagai tempat yang menyebar.

Seperti: 1. Pembelian tanah seluas seluas kurang lebih 20.528m2 yang berada didesa Jatiduwur Kecamatan Kesamben an. Karnawi (alm) selaku ahli waris bpk. Widodo dan ibu Ida yang dibeli secara borongan dengan harga Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Padahal menurut keterangan dari Kepala Desa Jatiduwur, harga tanah didesanya rata2 sekitar Rp. 21.500/m2. 2. Tanah milik H. Sinem yang berlokasi didusun Bangsewu desa Gedangan Kec. Sumobito.

Tanah tersebut dibeli oleh sdr. SHODIKIN dengan harga Rp.105.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) atau rata2 harga tanah sekitar Rp. 25.000/m2.

3. Tanah milik H. Mansur, tanah yang berlokasi didusun Simping Desa Menturo Kec. Sumobito dengan luas sekitar 610 are yang dibeli dengan harga Rp. 25.000/m 2.

Ini belum yang ada ditempat lain yang tidak kami sebutkan satu persatu.Dari data dan fakta yang awak media sampaikan, harusnya pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jombang segera mengambil langkah langkah tegas agar tercipta kepastian hukum.

Kami juga menemui pelapor, dan mereka akan tetap mendesak kepada pihak penegak hukum agar secepatnya mengambil langkah2 hukum.

Kita semua warga Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang kususnya menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, agar seluruh lapisan masyarakat percaya bahwa keadilan tetap harus ditegakkan.

Dan kami tidak ingin ada sejarah hitam jika oknum aparat penegak hukum di negara ini, kususnya di Kabupaten Jombang bukan merupakan pemberi LEGITIMASI terhadap koruptor, tapi lebih merupakan sang Hero dan pahlawan bagi tegaknya hukum di negri ini. Semoga. (Budi)

Berita Terkait

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari
Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster
Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru
Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak
Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar di Juanda, Dua WN Malaysia Ditangkap
Patroli Blue Light Polsek Tikung Sisir Titik Rawan di Lamongan, Balap Liar Nihil
Gerindra Pasuruan Laporkan Akun ‘Rachel Rachel’, Diduga Sebar Kebencian terhadap Prabowo
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WIB

Tak Beri Celah Pelaku Kejahatan di Lamongan, Polsek Tikung Patroli Hingga Dini Hari

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Bukan Menghakimi, Polsek Gayamsari Bina Remaja yang Pernah Terlibat Tawuran dan Gangster

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:49 WIB

Kamar Kos di Bangkalan Digerebek, Polisi Temukan 21 Paket Sabu Siap Edar

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:11 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Korban Curanmor Semarang Menangis Haru

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:26 WIB

Sabu 1 Kg Tujuan Madura Digagalkan, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua Kurir Jaringan Pontianak

Berita Terbaru