JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Tumpulkah taji Kejaksaan Negeri Jombang jika berbicara Keadilan Sejati. Entahlah…!!! Pasca dilaporkannya mantan Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang (sdr. SHODIKIN) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2019, ternyata sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dan respon apapun dari pihak Kejaksaan.
Bahkan terkesan mandeg dan stag. Kita semua tahu jika korupsi adalah merupakan “Extraordinary Crime” atau kejahatan yang sangat luar biasa dan seharusnya tidak mendapat tempat dinegri ini.
Perlu diketahui bahwa sdr.SHODIKIN dilaporkan dalam kasus yang diduga tindak pidana korupsi tukar guling tanah ganjaran (TKD) untuk pembangunan proyek jalan tol oleh sebuah lembaga yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden Joko Widodo, bukan sebuah LSM (red).
Berdasarkan investigasi team awak media, desa Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang memiliki aset tanah kas desa seluas kurang lebih sekitar 20 M2 (2ha) dan tanah tersebut termasuk adalah tanah yang harus dibebaskan untuk kepentingan proyek jalan tol.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut, ternyata pihak Kapala Desa dan Aparatur Pemerintahan Desa sangat tidak terbuka dan sengaja ditutup-tutupi dan diduga kuat ada indikasi KORUPSI.
Dokumen dan hal2 lain yang terkait dengan persoalan proses ganti rugi tanah kas desa tidak pernah disampaikan kepada masyarakat Desa Sumberagung. Fakta dilapangan membuktikan bahwa mantan Kepala Desa Sumberagung Sdr. SHODIKIN telah melakukan pembelian tanah sebagai pengganti tanah kas desa (tanah ganjaran) diberbagai tempat yang menyebar.
Seperti: 1. Pembelian tanah seluas seluas kurang lebih 20.528m2 yang berada didesa Jatiduwur Kecamatan Kesamben an. Karnawi (alm) selaku ahli waris bpk. Widodo dan ibu Ida yang dibeli secara borongan dengan harga Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Padahal menurut keterangan dari Kepala Desa Jatiduwur, harga tanah didesanya rata2 sekitar Rp. 21.500/m2. 2. Tanah milik H. Sinem yang berlokasi didusun Bangsewu desa Gedangan Kec. Sumobito.
Tanah tersebut dibeli oleh sdr. SHODIKIN dengan harga Rp.105.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) atau rata2 harga tanah sekitar Rp. 25.000/m2.
3. Tanah milik H. Mansur, tanah yang berlokasi didusun Simping Desa Menturo Kec. Sumobito dengan luas sekitar 610 are yang dibeli dengan harga Rp. 25.000/m 2.
Ini belum yang ada ditempat lain yang tidak kami sebutkan satu persatu.Dari data dan fakta yang awak media sampaikan, harusnya pihak penegak hukum yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jombang segera mengambil langkah langkah tegas agar tercipta kepastian hukum.
Kami juga menemui pelapor, dan mereka akan tetap mendesak kepada pihak penegak hukum agar secepatnya mengambil langkah2 hukum.
Kita semua warga Sumberagung Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang kususnya menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, agar seluruh lapisan masyarakat percaya bahwa keadilan tetap harus ditegakkan.
Dan kami tidak ingin ada sejarah hitam jika oknum aparat penegak hukum di negara ini, kususnya di Kabupaten Jombang bukan merupakan pemberi LEGITIMASI terhadap koruptor, tapi lebih merupakan sang Hero dan pahlawan bagi tegaknya hukum di negri ini. Semoga. (Budi)