SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil amankan SKB (35) warga Mojokerto yang sehari-hari kos di daerah Nginden Surabaya.
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo Selasa (20/12/2022) mengatakan, tersangka diamankan petugas karena kedapatan memproduksi, menjual dan mengedarkan narkoba jenis pil extacy.
Menurutnya pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 jam 13.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat penyerahan 1 kotak paket yang diduga berisi Prekusor dari Bea dan Cukai Juanda kemudian dilakukan periksa uji lab berupa padatan bongkahan warna kuning dan ternyata didapat kandungan methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P) yaitu bahan pembuat Pil extacy.
Kita Melakukan pengembangan penyidikan control delivery sesuai alamat yang dituju yang ternyata alamat tersebut adalah fiktif hingga barang dikembalikan ke Kantor Pos.
Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk menyelesaikan/pembayaran biaya administrasi namun barang tidak diambil, selang beberapa menit kemudian datang seorang ojek online yang mengambil paketan dan setelah dibawa pergi, petugas membuntuti hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB yang dilanjutkan pengembangan dikeler kerumah Kos Nginden Intan Timur Sukolilo Surabaya dan ditemukan barang berupa bahan campuran pembuat Pil extacy berikut alat-alat produksi, selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (satu) Botol berisi Padatan mengandung 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propane (MDP2P) dengan berat + 1.077 gram warna orange, 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran dari Kantor Pos no resi RU955956784NL, Bahan-bahan pembuat Pil extacy, Alat-alat untuk pembuat Pil extacy 5 (lima) bungkus plastik serbuk hasil produksi, 2 (dua) butir Pil warna abu-abu (hasil akhir produksi), 2 (dua) butir Pil warna abu-abu kuning (hasil akhir produksi), 1 (satu) unit HP XIAOMI POCO warna biru no sim card 085810066188 dan +8562095585630, 1 (satu) unit HP XIAOMI warna hitam tanpa sim card
“Atas perbuatannya tersangka dijeratPasal 129 huruf a, b, c UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” terangnya.