LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Agus Cahyono (34), warga Dusun Juwet, Desa Deketagung, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamongan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat sore (14/3) sekitar pukul 17.45 WIB di sebuah rumah di Dusun Delik, Desa Pengumbulannadi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka dalam peredaran narkoba.
“Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika yang dilakukan tersangka,” kata Ipda Hamzaid, Senin (17/3).
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 19 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 3,88 gram, sobekan tisu warna putih, 1 pack plastik klip, serta 2 sekop sedotan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 dompet warna hitam, 20 potongan sedotan putih, 1 timbangan digital, 1 kotak warna biru, dan 1 unit HP VIVO Y18 warna hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Menurut Ipda Hamzaid, informasi mengenai keterlibatan Agus Cahyono dalam peredaran sabu sudah lama menjadi perhatian petugas. Setelah mendapatkan informasi valid bahwa tersangka berada di lokasi dengan membawa sabu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambahnya.
Saat ini, Agus Cahyono beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Lamongan, dan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin