WAW Diborgol Satreskoba Polres Nganjuk

- Redaksi

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Nganjuk Berhasil meringkus tersangka Narkoba yang diwarnai aksi kejar-kejaran oleh anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk,hingga pecah ban, Tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk akhirnya berhasil mengamankan tersangka WAW (32 th), warga asal Jalan Mayjen Sungkono gang Slamet Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun saat menerobos barikade polisi dan lampu merah, Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 21.30.

“Tersangka berusaha melarikan diri dengan memacu mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam dengan kecepatan tinggi ke arah barat di simpang empat Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk Kota, saat Tim Rajawali 19 Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berupaya menghadangnya,” ungkap Kompol David Triyo Prasojo Wakapolres Nganjuk saat konferensi pers, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga  Korupsi Dana BKKPD Oknum Mantan Kades di Lamongan, Tinggal Nunggu Putusan

Menurut David, saat dikejar petugas, tersangka berusaha melewati sela-sela bus dan menabrak becak yang sedang menunggu penumpang hingga roda mobil tersangka mengalami pecah ban dan terjepit pohon di pinggir jalan.

“Saat mobil berhenti, tersangka tetap tidak mau membukakan pintu mobil yang dikendarainya sehinga petugas Satresnarkoba melakukan upaya paksa dengan memecah kaca belakang mobil dan menodongkan senpi kepada tersangka dan selanjutnya tersangka baru mau mematikan mesin mobil dan membukakan pintu mobil,” kata David.

Baca Juga  Desa di Nganjuk, Adakan Lomba RT Cantik

Modus operandinya, tambah David, tersangka mengambil sabu dari Krian dan Surabaya atas pesanan bandar dari Madiun. Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga kali melakukan hal tersebut dengan menggunakan sarana mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW dan melintas wilayah hukum Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka, lanjutnya, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 30.20 gram, tisu dan lakban warna coklat pembungkus sabu, sedotan beserta tutup botol bekas sirup, tempat kaca mata warna hitam, sebuah ponsel, dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol AE 1903 BW warna hitam.

Baca Juga  Pencuri HP di RS Kariadi Semarang di Keroyok 11 Satpam Hingga Tewas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun (DENY)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB